PNS Bandung Dipotong Jadi 7 Bagian Usai Bersetubuh dengan Pacar di Kamar Kos, Pelaku Mutilasi Nangis

PNS Bandung Dipotong Jadi 7 Bagian Usai Bersetubuh dengan Pacar di Kamar Kos, Pelaku Mutilasi Nangis

Editor: Hasyim Ashari
youtube
PNS Bandung Dipotong Jadi 7 Bagian Usai Bersetubuh dengan Pacar di Kamar Kos, Pelaku Mutilasi Nangis 

Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.

Partai Demokrat TTU Segera Pasang Baliho Para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Cuaca Ekstrem Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia 5-10 Januari 2020, Ada Hujan Disertai Angin Kencang

Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian.

Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Saat Dituntut Hukuman Mati

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.

Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang bersetubuh di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Cuaca Ekstrem Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia 5-10 Januari 2020, Ada Hujan Disertai Angin Kencang

Posisi Anies Baswedan Terancam, Gegara Banjir Ada Wacana DPRD DKI Segera Gelar Hak Angket

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Sepanjang Perjalanan Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved