PNS Bandung Dipotong Jadi 7 Bagian Usai Bersetubuh dengan Pacar di Kamar Kos, Pelaku Mutilasi Nangis

PNS Bandung Dipotong Jadi 7 Bagian Usai Bersetubuh dengan Pacar di Kamar Kos, Pelaku Mutilasi Nangis

Editor: Hasyim Ashari
youtube
PNS Bandung Dipotong Jadi 7 Bagian Usai Bersetubuh dengan Pacar di Kamar Kos, Pelaku Mutilasi Nangis 

PNS Bandung Dipotong Jadi 7 Bagian Usai Bersetubuh dengan Pacar di Kamar Kos, Pelaku Mutilasi Nangis

POS-KUPANG.COM - Apakah Anda ingat kasus mutilasiwanita yang menjadi PNS Bandung jadi 7 potong lalu dibakar di dua tempat berbeda?

Kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 7 Juli 2019 itu kini memasuki tahap vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Pelaku mutilasi PNS Bandung itu adalah Deni Priyanto (37) warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dia membunuh wanita kencannya, Komsatun Wachidah (51) saat sedang bersetubuh di sebuah indekos di Bandung.

Korban mutilasi itu dibunuh dengan cara dipukul dengan palu.

Kejamnya lagi, potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Posisi Anies Baswedan Terancam, Gegara Banjir Ada Wacana DPRD DKI Segera Gelar Hak Angket

Pilkada 2020, Stef Bria Seran Paling Berpeluang Diusung Partai Golkar

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Kini, Deni selaku pelaku mutilasi itu pun diganjar hukuman matioleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.

Tak ada ampun bagi Deni. Sebab, majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Deni.

Hakim pun menilai, vonis hukuman mati bagi Deni sudah layak.

Lantas, apa yang menyebabkan hakim mengganjar vonishukuman mati?

Berikut berita selengkapnya yang dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di PN Banyumas.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved