Hai Cewek! Berikut Daftar Kosmetik Berbahaya Dilarang BPOM Adakah yang Beredar di NTT? Cek Sekarang
Hai Cewek! Berikut Daftar Kosmetik Berbahaya Dilarang BPOM Adakah yang Beredar di NTT? Cek Sekarang
Ada pula pemalsuan brand kosmetik ternama seperti Etude House dalam daftar kosmetik yang ditarik BPOM.
Etude House adalah merk kosmetik asal Korea Selatan yang terkenal dengan produk-produk kecantikan andalannya.
Nahas, beberapa produknya ternyata dipalsukan.
Sehingga kandungannya tentu menjadi kurang aman bagi kulit.
Berikut daftar lengkap 113 kosmetik yang ditarik BPOM karena dianggap mengandung bahan berbahaya:
Jadi sebelum membeli, kita harus lebih jeli dalam melihat kandungan dan mencari informasi terkait kosmetik ya!
Sejumlah artis cantik dan terkenal harus berurusan dengan polisi.
Artis cantik dan terkenal ini termasuk Via Vallen dan Nella Kharisma dipanggil polda Jatim karena terlibat peredaran kosmetik oplosan.
Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mempersiapkan agenda memanggil tujuh artis yang menjadi figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Pemanggilan sejumlah artis papan atas itu untuk keperluan memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari deretan nama artis yang akan dipanggil itu dua di antaranya adalah artis penyanyi Jawa Timur yang tengah naik daun, Via Vallen dan Nella Kharisma.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian.
Penyidikan itu berawal dari banyaknya peminat (Konsumen) yang membeli produk kosmetik oplosan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bpom_20180723_111454.jpg)