Ini Perkembangan Kasus Kasir Universitas Karya Darma Gelapkan Uang Registrasi Semester Mahasiswa
Ini perkembangan kasus kasir Universitas Karya Darma Kupang gelapkan uang registrasi semester Mahasiswa
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola

Ini perkembangan kasus kasir Universitas Karya Darma Kupang gelapkan uang registrasi semester Mahasiswa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus penggelapan uang registrasi mahasiswa di Universitas Karya Darma yang dilakukan oleh YK (31) terus bergulir.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswa di kampus tersebut yakni Oktaviana Seo (27) pada Jumat (6/11/2019) lalu dan diterima sesui dengan Laporan Polisi Nomor LP B 131 IX 2019 sektor Oebobo.
Pihak Polsek Oebobo telah melakukan pemeriksaan terhadap korban tersangka dan sejumlah saksi lainnya termasuk pihak kampus.
• Polisi dan TNI di Ngada Antisipasi Konvoi Spontan Warga Saat Tutup Tahun
"Berkas perkara tahap satu akan dikirim ke JPU pada bulan Januari 2020," kata Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di Mapolres Kupang Kota.
Dijelaskannya, tersangka saat ini dikenakan wajib lapor dan hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana.
• Tertunda, Agenda Penyerahan Putusan Pimpinan DPRD TTS Terbawa ke Tahun Sidang 2020
Diberitakan sebelumnya, Yuliana Kitu (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menggelapkan uang registrasi semester seorang mahasiswa.
Yuliana yang juga seorang mahasiswa dan diperbantukan di bidang keuangan dan bertugas sebagai kasir di Universitas Karya Darma ini menggelapkan uang regis semester VIII milik seorang mahasiswi bernama Oktaviana Seo (27).
Korban Oktaviana Seo (27) melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (6/11/2019) lalu dan diterima sesui dengan Laporan Polisi Nomor LP B 131 IX 2019 sektor Oebobo.
"Laporan polisi sudah diterima dan kami langsung proses," kata Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi Jumat (27/12/2019).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, diketahui menurut Yayasan Universitas Karya Darma bahwa masih terdapat sebanyak 174 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 189 juta.
"Dananya belum masuk di rekening yayasan, tapi yang baru dan berani melapor hanya 1 orang mahasiswa saja atas nama Oktaviana Seo," jelasnya.
Kepada kepolisian, korban mengaku awalnya tersangka yang bekerja sebagai kasir menerima pembayaran registrasi dari mahasiswa Karya Darma secara manual.
Saat itu korban melakukan pembayaran registrasi semester VIII secara manual pada tanggal 14 Februari 2019 kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 2.655.000 kepada tersangka.
"Saat itu tersangka memberikan korban bukti tanda setoran," ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 11.00 Wita, korban pergi mengecek ke bagian Keuangan karena hendak ujian skripsi dan korban bertemu Ana Freitas di bagian keuangan Univeristas Karya Darma.
Saat itu, korban juga memperlihatkan bukti setoran yang korban miliki dari semester I sampai semester VIII.
"Saat itu Ana Freitas berkata kepada korban dengan kata kata "Kenapa tanda setoran semester VIII tidak ada validasi bank, korban menjawab saya setorkan waktu itu kepada ibu Yuli (tersangka) uang registrasi semester VIII, dijawab saudari Ana Freitas kalau tidak ada validasi dari bank BRI berarti pembayaran ini dianggap tidak sah," ungkap Kapolsek Oebobo.
Korban pun menjelaskan bahwa telah menyetor uang registrasi kepada tersangka dan tidak tahu menahu terkait hal selanjutnya.
Merasa uang registrasi semester VIII telah digelapkan tersangka, maka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa korban, tersangka dan sejumlah saksi lainnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yakni 2 lembar slip setoran dari Universitas Karya Darma atas nama pelapor/korban masing-masing dengan nominal Rp 2.155.000 dan Rp. 500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)