174 Juta untuk Beasiswa Anak, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Lebih Banyak Masyarakat NTT Dilindungi

174 Juta untuk beasiswa anak sekolah, BPJS Ketenagakerjaan ingin lebih banyak masyarakat NTT Dilindungi

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Desa Bolok, Kabupaten Kupang, Senin (30/12/2019). 

174 Juta untuk beasiswa anak sekolah, BPJS Ketenagakerjaan ingin lebih banyak masyarakat NTT Dilindungi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) berkomitmen melindungi lebih banyak lagi masyarakat pekerja di Provinsi Kepulauan tersebut mengingat ada banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat.

Ardi Nugraha Harahap kepada POS-KUPANG.COM di Desa Bolok, Senin (29/12/2019) usai menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada warga setempat mengatakan Pemerintah telah menaikkan manfaat untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan yakini program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Kapolres Sikka, Rickson Situmorang: Oknum Nelayan Palue Piawai Rakit Bom Ikan

Pps.Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT ini menjelaskan, kenaikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut tertuang Perpres Nomor 82 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Istimewanya, manfaatnya dianaikkan tetapi iurannya tetap," ungkap Ardi.

Di jelaskan kenaikan tersebut signifikan terutama pada beasiswa bagi anak yang sebelumnya 12 juta untuk satu orang anak, dinaikkan untuk dua orang anak, untuk pendidikan dari TK hingga Sarjana. Jadi totalnya mencapai 174.

Jelang Tahun Baru Hunian Hotel Sotis Kupang Meningkat 50 Persen di 31 Desember 2019

Lanjutnya, selain beasiswa, ada berbagai kenaikan manfaat lainnya dari dua program tersebut. Berikut rinciannya :

1. Program Jaminan kecelakaan kerja

Ada santunan home care senilai 20 juta rupiah, biaya transportasi darat yang sebelumnya 1 juta rupiah menjadi 5 juta rupiah, biaya transportasi laut dari 1,5 juta rupiah menjadi 2 juta rupiah, transportasi laut dari 2,5 juta rupiah menjadi 10 juta rupiah.

Selanjutnya, biaya Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari 6 bulan pertama 100% menjadi 12 bulan pertama 100%. Biaya pemakaman dari 3 juta rupiah menjadi 10 juta rupiah, santunan berkala 4,8 juta rupiah menjadi 12 juta rupiah, masa kadaluarsa klaim dari 2 tahun menjadi 5 tahun.

2. Program Jaminan Kematian

Santunan sekaligus dari 16,2 juta rupiah menjadi 20 juta rupiah, santunan berkala dari 4,8 juta menjadi 12 juta rupiah, biaya pemakaman dari 3 juta rupiah menjadi 10 juta rupiah. Jadi total santunan yang dari 24 juta rupiah menjadi 42 juta rupiah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved