381 Warga Binaan Lapas Kupang Terima Remisi Natal
Sebanyak 381 warga binaan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kupang mendapat remisi Natal 2019
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 381 warga binaan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kupang mendapat remisi Natal 2019.
Pemberian remisi Natal bagi warga binaan yang beragama Katolik dan Kristen tersebut dilaksanakan dalam acara seremonial yang berlangsung di Lapangan Lapas Kelas IIA Kupang di jalan Matahari Kelurahan Penfui Kota Kupang pada Rabu (25/12/2019) siang.
Dalam acara seremonial tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badaruddin memberi secara simbolis surat keputusan remisi kepada dua warga binaan, yakni Benediktus Ndolu Beka yang memperoleh remisi RK1 dan Apris Yudianto Tefnai yang memperoleh remisi RK2 (bebas).
• TRIBUN WIKI: Hotel On the Rock Kupang Tawarkan Sparkling New Year Eve
Dalam acara seremonial yang berlangsung sejak pukul 11.30 Wita itu, hadir masyarakat dan keluarga para warga binaan yang menerima remisi Natal tahun 2019. Mereka sebelumnya juga ikut bersama merayakan ibadah Natal yang berlangsung di gereja Katolik dan Kristen di dalam Lapas Kelas IIA Kupang.

Badaruddin kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, Remisi Natal tahun 2019 diberikan kepada 381 warga binaan yang beragama Katolik dan Kristen dari total 596 warga binaan Lapas. Jumlah tersebut, lanjutnya, terdiri dari remisi pertama untuk 25 warga binaan dan remisi lanjutan untuk 356 warga binaan.
Berdasarkan lama atau besaran waktu remisi, ia merinci, remisi 15 hari diterima oleh 28 warga binaan, remisi 1 bulan diterima oleh 250 warga binaan, remisi 1,5 bukan diterima oleh 82 warga binaan dan remisi 2 bulan diterima 21 warga binaan.
• Rayakan Pesta Tahun Baru di Swiss-belinn Kristal Hotel Kupang Hanya Rp 50 Ribu
Semntara itu, berdasarkan jenisnya, remisi RK1 diberikan kepada 380 warga binaan dan remisi RK2 (bebas) diberikan kepada 1 warga binaan atas nama Apris Yudianto Tefnai. Satu warga binaan lainnya, Thomas Didimus Ola Tokan bebas murni pada hari raya Natal.
Remisi Natal tersebut, jelasnya, sesuai dengan peraturan presiden nomor 9 tahun 2012 diberikan kepada napi umum dan napi narkoba. Sementara napi Tipikor tidak mendapatkan remisi.
"Acara berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang remisi, jadi mereka (warga binaan) harus memenuhi syarat administrasi artinya yang bersangkutan tidak ada upaya hukum lain," katanya.
"Mereka juga harus berkelakuan baik, maksudnya mengikuti pembinaan dengan baik, fisik maupun spiritual, tidak mengganggu keamanan atau tidak membuat resah," tambahnya.
Hal tersebut, jelasnya, dinyatakan dengan surat kelakuan baik dari Kalapas Kelas IIA Kupang.
Pada kesempatan pemberian remisi, Badaruddin membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham terkait Natal 2019 sekaligus menyampaikan ucapan selamat natal bagi para warga binaan dan keluarga.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada warga binaan, keluarga dan seluruh petugas Lapas yang telah berkolaborasi dan bersinergi sehingga selama tahun berjalan sehingga tidak ada gangguan keamanan berarti di dalam Lapas Kelas IIA Kupang.
"Terima kasih kepada semua warga binaan yang berkolaborasi serta keluarga yang selalu mengunjungi. Tidak ada gangguan keamanan dalam Lapas selama tahun 2019. Kita harapkan tahun 2020 lebih baik lagi," ujar lelaki yang dinobatkan Kementerian PAN dan RB sebagai Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas wilayah Kemenkumham NTT tahun 2019 ini.
Apris Y Tefnai yang diwawancarai mengaku bahagia karena mendapat remisi bebas pada hari Natal. Lelaki asal Timor Tengah Selatan ini berharap "kado Natal" yang ia Terima tersebut dapat menjadi bekal dan spirit untuk berubah dan menjadi lebih baik.
"Beta senang kaka, Beta bahagia. Beta Terima kasih banyak buat bapa petugas dong semua, ini Beta langsung pulang kaka," ujarnya menahan haru dan bahagia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)