Wakil Bupati Buton Utara Cabuli Bocah 14 Tahun, Bayar Mucikari Keluarga Korban Rp 2 Juta, Kini TSK
Wakil Bupati Buton Utara Cabuli Bocah 14 Tahun, Bayar Mucikari Keluarga Korban Rp 2 Juta, Kini TSK
Wakil Bupati Buton Utara Cabuli Bocah 14 Tahun, Bayar Mucikari Keluarga Korban Rp 2 Juta, Kini TSK
POS KUPANG.COM -- Seorang pejabat kepala daerah mestinya menjadi pelayan masyarakat atau yang bertugas memenuhi kebutuhan warganya.
Pejabat juga harus melayani dan mengayomi serta bermental terpuji. Namun apa jadinya bila pejabat sekelas kepala daerah berperilaku asusila seperti halnya oknum pejabat di Buton Utara
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Bahkan statusnya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna, Sulawesi Tenggara.
Ramadio juga telah diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar.
Kasus ini sendiri mencuat setelah korban yang masih berumur 14 tahun mengadukan apa yang telah dia alami kepada kedua orang tuanya.
Mendapati aduan anaknya, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Bonenguni pada September 2019 silam sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Muna.
Melansir dari Tribun Makassar, terhitung sudah dua kali tersangka melakukan aksi bejatnya ini pada Juni 2019 silam.
Wakil Bupati Buton Utara itu diperkirakan menggunakan jasa mucikari sebagai penghubung antara dirinya dengan korban.
• HEBOH! Ayu Ting Ting Diusir Keluar dariPesawat, Sahabat Ruben Onsu Ngamuk Tak Bisa Pulang dari Turki
• Ramalan Zodiak Kamis, 26 Desember 2019: Leo Mulai Lakukan Perencanaan , Ada Kabar Baik Buat Virgo
• Intip Rumah Mewah dan Megah Siti Nurhaliza yang Bernuansa Emas, Bak Istana Kerajaan Eropa
Polisi pun kini juga telah menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.
Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara itu seharga Rp 2 juta.
Polisi pun langsung melakukan gelar perkara dan hasilnya didapati Wakil Buton Utara Ramadio sebagai tersangka.
Namun, saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan kepada tersangka lantaran masih ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Yakni salah satunya izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucap Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (23/12/2019).