80 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II Bajawa dapat Remisi Natal, Berikut Liputannya!

Sebanyak 80 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II Bajawa dapat remisi Natal, berikut liputannya!

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Suasana pemberian remisi bagi WBP di Rutan Kelas II Bajawa Kabupaten Ngada, Rabu (25/12/2019). 

Sebanyak 80 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II Bajawa dapat remisi Natal, berikut liputannya!

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sebanyak 80 orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II Bajawa di Kabupaten Ngada mendapatkan remisi Natal tahun 2019.

Kepala Rutan Kelas II Bajawa, Mustawan, S.I.P, M.H, kepada POS-KUPANG.COM, menyebutkan, pemberian remisi Natal bagi 80 orang WBP digelar, Rabu (25/12/2019) di Aula Rutan Kelas II Bajawa.

Persib Depak Dua Pemain Legenda, Bobotoh Protes, Ini Penjelasan Manajemen Maung Bandung

Mustawan menyebutkan total WBP yang mendapatkan remisi yaitu 80 orang dengan besaran remisi masing-masing yaitu, remisi 15 hari 24 orang, remisi 1 bulan 48 orang dan remisi 1 bulan 15 hari 8 orang.

"Kegiatan perayaan hari raya Natal tahun 2019 di Rutan Bajawa diawali dengan perayaan ekaristi atau misa yang diikuti seluruh WBP yang beragama Katolik maupun masyarakat luar yang berada disekitar Rutan, bertempat di Kapela Rutan Bajawa. Misa dipimpin oleh oleh Pastor Paroki MBC Bajawa, Romo Frans," ujar Mustawan.

Anda Ingin Saksikan Gerhana Matahari 2019 Siang Ini? Lihat Rincian Catatan Waktu di Berbagai Daerah

Mustawan menyebutkan seusai misa Kepala Rutan Bajawa memberikan sambutan ucapan selamat natal kepada umat yang hadir dan juga mengingatkan supaya tetap menjaga kondisi Rutan dalam keadaan aman dan tertib.

Ia mengaku acara dilanjutkan dengan pemberian remisi dan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.

"Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Kepala Rutan Bajawa," ujar dia.

Dia mengaku Kepala Rutan Bajawa membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2019 dan kegiatan pemberian remisi kepada WBP Rutan Bajawa ditutup dengan doa bersama. "Keseluruhan kegiatan berlangsung aman dan lancar," ujar dia.

Ia menyebutkan maksud dan tujuan yaitu memberikan harapan kepada WBP agar terus menerus memperbaiki diri agar semakin cepat mereka berubah perilakunya, maka lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved