Pelanggaran Lalu Lintas di Ende Tahun 2019 Sebanyak 3.647 Kasus, 1 Orang Meninggal Lakalantas
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Ende Tahun 2019 sebanyak 3.647 kasus, 1 orang meninggal lakalantas
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Ende Tahun 2019 sebanyak 3.647 kasus, 1 orang meninggal lakalantas
POS-KUPANG.COM | ENDE - Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ende tahun 2018 sebanyak 53 kasus sedangkan tahun 2019 27 kasus turun 26 kasus.
Dari kasus lakalantas yang ada tercatat korban meninggal dunia tahun 2018 sebanyak 29 kasus tahun 2019 sebanyak 11 kasus turun 18 kasus.
• Penyebab Lakalantas di Ende karena Miras, Ini Penjelasan Kapolres AKBP Achmad Muzayin
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Senin (23/12/2019) di Ende.
Dijelaskan korban luka berat karena kecelakaan lalu lintas tahun 2018 sebanyak 19 kasus dan tahun 2019 terjadi 2 kasus turun 17 korban.
Sedangkan korban luka ringan tahun 2018 sebanyak 62 kasus dan tahun 2019 terjadi 70 kasus naik 8 korban.
Sementara kerugian material tahun 2018 sebesar Rp 71.600.000 dan tahun 2019 Rp 166.950.000 naik Rp 9.350.000.
• Ini Keluhan Masyarakat Saat Ketua Komisi III DPRD Nagekeo Antonius Moti Reses
Dikatakan rata-rata penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dipengaruhi oleh minuman keras dan kurang hati-hatinya pengemudi atau pengendara.
Selain itu pengemudi atau pengendara kurang tertib dalam berlalu lintas.
Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Ende tahun 2018 sebanyak 3.531 dan tahun 2019 sebanyak 3.647 naik 116 pelanggaran.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Senin (23/12/2019) di Ende.
Atas pelanggaran lalu lintas itu dilakukan tilang tahun pada tahun 2018 sebanyak 1.925 tahun 2019 sebanyak 2.618 naik 603 pelanggaran.
Sementara itu dilakukan teguran tahun 2018 1.606 tahun 2019 1.029 turun 577 pelanggaran.
Denda tahun 2018 sebanyak Rp 319.156.000 tahun 2019 sebanyak Rp 320.852.000 naik Rp.1.696.000.
"Pelanggaran yang sering dan paling banyak terjadi yakni pengendara atau pengemudi tidak memiliki SIM dan untuk pengendara roda dua tidak menggunakan helm," ujar Kapolres Achmad. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)