FAPP Sesalkan Adanya Pelarangan Perayaan Natal di Sumatera Barat
Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama sebenarnya tidak boleh diperjanjikan atau menjadi 'obyek perjanjian'.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
FAPP Sesalkan Adanya Pelarangan Perayaan Natal di Sumatera Barat
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyesalkan adanya pelarangan perayaan Natal di Provinsi Sumatera Barat. Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama sebenarnya tidak boleh diperjanjikan atau menjadi 'obyek perjanjian'.
Hal ini disampaikan Ketua Tim FAPP, Petrus Selestinus, Minggu (22/12/2019), malam.
Menurut Petrus, pemberitaan tentang pelarangan penyelenggaraan Ibadah Natal dan perayaan Natal umat Kristiani oleh Masyarakat dan Aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya di Provinsi Sumatera Barat, karena adanya Kesepakatan antar umat dan warga setempat, membuktikan bahwa belum semua aparatur negara dan warga masyarakat menerima dan mengakui konstitusionalitas jaminan kebebasan melaksanakan Ibadah Agama.
"FAPP sangat 'menyesalkan' dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pelarangan ibadah Natal umat Kristiani di beberapa tempat di Sumatera Barat, bukan saja karena pelarangan ini bersifat diskriminatif tetapi pelarangan ini sudah mengarah kepada tindakan 'persekusi' atas dasar sara oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani (minoritas), yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal 25 Desember 2019," kata Petrus.
Dijelaskan, peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan Umat Kristiani di manapun di Indonesia yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2019, terlebih-lebih karena peristiwa ini terjadi menjelang Umat Kristiani melaksakan Ibadah Natal 2019.
Karena itu, pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya.
"Bagi Umat Kristiani, momentum Natal 25 Desember tidak semata-mata sebagai peristiwa spiritual, melainkan juga momentum untuk membangun dan memperkuat relasi sosial antar sesama warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta mempertebal toleransi terhadap sesama umat beragama dalam hidup berdampingam.secara damai," jelasnya.
Petrus mengatakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan sebagai 'obyek perjanjian' baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah, karena mengenai kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama, meskipun merupakan persoalan yang sangat privat, namun hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional yang secara ekslusif untuk mengaturnya.
• Bupati Kodi Mete Berharap APBD SBD Segera Ditetapkan DPRD Sumba Barat Daya
• Dicobain ! 3 Khasit Ramuan Air Jahe dan Jeruk Nipis Bila Diminum Sebelum Tidur
"Karena itu, atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama yang sangat privat, karena hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)