Diadukan ke Kejari TTS, Kades Bena Ancam Berhentikan Kaur Administrasi Desa
Akibat diadukan ke Kejari TTS, Kades Bena mengancam akan berhentikan Kaur Administrasi Desa
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Akibat diadukan ke Kejari TTS, Kades Bena mengancam akan berhentikan Kaur Administrasi Desa
POS-KUPANG.COM | SOE - Kades Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Charles Nabuasa naik pitam saat mengetahui jika "anak buahnya", kaur administrasi desa, Jemi Benu mengaduhkannya ke Kejari TTS. Dirinya mengancam akan segera membuat surat pemberhentian untuk Jemi Benu.
" Oh jadi itu orang yang berzinah dengan perempuan yang lapor saya. Jangan percaya memang dengan dia. Ini hari juga saya buat pemberhentian juga untuk dia (Jemi Benu)," ungkap Charles Nabuasa kepada pos kupang.com, Senin (23/12/2019) lewat sambungan telepon.
• Kades Bena Diaduhkan Ke Kejari TTS
Ketika hendak dimintai tanggapannya terkait temuan senilai 101 juta lebih yang menyeret namanya, Charles enggan menanggapinya. Charles memilih langsung mematikan sambungan teleponnya.
" Jadi sudah ya. Kalau mau datang ke desa silakan datang saja, tetapi bawa dengan itu Jemi dengan berkas-berkasnya biar kita klarifikasi satu kali. Jadi sudah ya, terimakasih," ucap Charles langsung memutuskan sambungan telepon.
Untuk diketahui, Jemi Benu, kaur administrasi desa Bena dan Salmun Lori ketua RT 01/RW 01 Dusun 1, Desa Bena mengaduhkan Kades Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Charles Nabuasa ke Kejari TTS, Senin (23/12/2019) pagi terkait temuan penyalahgunaan ADD dari tahun 2006 hingga tahun 2010 senilai 101 juta lebih. Dimana saat itu, Charles Nabuasa masih menjabat sebagai sekertaris desa.
• Warga Rahong Utara Lodofikus Patut Bunuh Diri, Psikolog Albina Redempta Umen Angkat Bicara
Pengaduan tersebut disampaikan Jemi dan Salmun melalui surat pengaduan yang dititipkan kepada Satpam Kejari TTS. Pasalnya, terhitung tanggal 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020 mendatang seluruh kantor pemerintah libur.
Kepada pos kupang. Com Jemi mengatakan, sebagai warga Bena dirinya meminta kepada Kejari TTS untuk menindaklanjuti temuan inspektorat kabupaten TTS terkait pengelolaan ADD tahun 2006 hingga 2010 lalu.
Pasalnya, temuan inspektorat tersebut hingga saat ini tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)