Diadukan ke Kejari TTS, Kades Bena Ancam Berhentikan Kaur Administrasi Desa

Akibat diadukan ke Kejari TTS, Kades Bena mengancam akan berhentikan Kaur Administrasi Desa

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Jemi Benu, kaur administrasi desa Bena dan Salmun Lori ketua RT 01/RW 01 Dusun 1, Desa Bena sedang berada di kantor sekertariat forum wartawan kabupaten TTS 

Akibat diadukan ke Kejari TTS, Kades Bena mengancam akan berhentikan Kaur Administrasi Desa

POS-KUPANG.COM | SOE - Kades Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Charles Nabuasa naik pitam saat mengetahui jika "anak buahnya", kaur administrasi desa, Jemi Benu mengaduhkannya ke Kejari TTS. Dirinya mengancam akan segera membuat surat pemberhentian untuk Jemi Benu.

" Oh jadi itu orang yang berzinah dengan perempuan yang lapor saya. Jangan percaya memang dengan dia. Ini hari juga saya buat pemberhentian juga untuk dia (Jemi Benu)," ungkap Charles Nabuasa kepada pos kupang.com, Senin (23/12/2019) lewat sambungan telepon.

Kades Bena Diaduhkan Ke Kejari TTS

Ketika hendak dimintai tanggapannya terkait temuan senilai 101 juta lebih yang menyeret namanya, Charles enggan menanggapinya. Charles memilih langsung mematikan sambungan teleponnya.

" Jadi sudah ya. Kalau mau datang ke desa silakan datang saja, tetapi bawa dengan itu Jemi dengan berkas-berkasnya biar kita klarifikasi satu kali. Jadi sudah ya, terimakasih," ucap Charles langsung memutuskan sambungan telepon.

Untuk diketahui, Jemi Benu, kaur administrasi desa Bena dan Salmun Lori ketua RT 01/RW 01 Dusun 1, Desa Bena mengaduhkan Kades Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Charles Nabuasa ke Kejari TTS, Senin (23/12/2019) pagi terkait temuan penyalahgunaan ADD dari tahun 2006 hingga tahun 2010 senilai 101 juta lebih. Dimana saat itu, Charles Nabuasa masih menjabat sebagai sekertaris desa.

Warga Rahong Utara Lodofikus Patut Bunuh Diri, Psikolog Albina Redempta Umen Angkat Bicara

Pengaduan tersebut disampaikan Jemi dan Salmun melalui surat pengaduan yang dititipkan kepada Satpam Kejari TTS. Pasalnya, terhitung tanggal 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020 mendatang seluruh kantor pemerintah libur.

Kepada pos kupang. Com Jemi mengatakan, sebagai warga Bena dirinya meminta kepada Kejari TTS untuk menindaklanjuti temuan inspektorat kabupaten TTS terkait pengelolaan ADD tahun 2006 hingga 2010 lalu.

Pasalnya, temuan inspektorat tersebut hingga saat ini tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved