Kronologis Pembunuh Mahasiswi Universitas Bengkulu Pilih Bunuh Diri daripada Ditangkap Polisi, Info
Mahasiswi Cantik Ditemukan Terkubur di Belakang Kos hingga Membusuk. Pelaku pembunuhnya tewas bunuh diri saat hendak ditangkap polisi.
Sejauh ini polisi menetapkan tersangka terhadap Pardi dan WL, seorang penadah motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku.
Sembunyi di Hutan
Alasan penjaga kos pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Bengkulu, Wina Mardiani berusaha bunuh diri ketika ditangkap polisi akhirnya terungkap.
Pelaku Pardi alias PI (29) ditangkap polisi bersembunyi di dalam hutan di kawasan Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2019).
• Ini Susunan Nama Pemain Persib Bandung Siap Curi Poin saat vs PSM Makassar, Demi Hariono
Namun, ketika hendak diamankan polisi, Pardi malah mencoba mengakhiri hidupnya dengan melukai perutnya menggunakan pisau, juga berusaha bunuh diri.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan, Pardi alias PI, mencoba bunuh diri saat ditangkap di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2019).
Percobaan bunuh diri Pardi karena panik saat hendak ditangkap polisi.
• Pesan Kapten Persib Maung Bandung untuk Bobotoh dan Manajemen Jelang Laga Akhir vs PSM Makassar
Awalnya, keluarga Pardi berinisiatif menyerahkan pelaku ke Polsek Lintang Kanan dengan syarat ada jaminan pelaku tidak diamuk massa.
"Jaminan keluarga itu dipenuhi polisi. Namun, belum selesai upaya negosiasi keluarga dan polisi, pelaku nekat menusukkan pisau ke perut dan menggantung dirinya menggunakan tali," ujar Pahala Simanjuntak, Jumat (20/12/2019).
Saat ini Pardi dirawat di RS Bhayangkara, Bengkulu.
"Kami menunggu sampai pelaku pulih baru akan dilakukan pemeriksaan," ujar Pahala.
Wina sebelumnya dikabarkan hilang selama tiga hari.
Berkat pencarian warga dan pihak keluarga akhirnya jenazah Wina ditemukan.

Jenazah Wina ditemukan saat anggota keluarganya menemukan sandal milik korban di belakang indekos.
Polisi mengarahkan pemeriksaan ke istri Pardi, TK.