Lihat Profil dan Nama 5 Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi, Mantan Hakim MA hingga Eks

Presiden Joko Widodo telah memilih 5 anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Kelimanya dijadwalkan menjalani pelantikan oleh Presi

Editor: Ferry Ndoen
Kolase Tribun Jabar/ Instagram Jokowi/Kompas.com
Presiden Joko Widodo - KPK 

Saat itu, ia bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.

Melansir pemberitaan Harian Kompas, 11 Januari 2011, selama mengadili Gayus, Albertina pernah mengeluarkan penetapan hakim untuk meminta jaksa memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang.

Presiden Joko Widodo - KPK
Presiden Joko Widodo - KPK (Kolase Tribun Jabar/ Instagram Jokowi/Kompas.com)

Di Penjara Sukamiskin, Kamar Setnov dan Nazarudin 2 Kali Lebih Luas Kamar Bung Karno, Simak YUK

Penetapan itu dikeluarkan untuk mencegah Gayus keluar tahanan seperti halnya di Rutan Brimob.

Selain kasus Gayus, ia juga pernah memimpin siding kasus korupsi dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga.

3. Syamsuddin Haris 

Bobotoh Sabar, Tunggu 23 Desember, Persib Maung Bandung Kumpulkan Pemain, Pemain Ini Pergi

Syamsuddin Haris merupakan peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Ia merupakan professor riset bidang perkembangan politik Indonesia dan doktor ilmu politik, serta menjabat sebagai Kepala P2P LIPI.

Syamsuddin lahir di Bima, NTB, pada 9 Oktober 1957.

Selain menjadi peneliti, Syamsuddin juga dosen pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program-sarjana Komunikasi pada FISIP UI dan aktif dalam Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Ia masuk sebagai peneliti pada Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) Lipi pada 1985.

Sejak itu, Syamsuddin memfokuskan dirinya pada masalah pemilu, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi di Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 10 September 2019, Syamsuddin pernah memberikan reaksi atas pengesahan revisi UU KPK.

Saat itu, sivitas LIPI menyatakan menolak revisi UU dengan menandatangani penolakan. 

4. Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved