Ingat Baik-baik, Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Biaya UN dan PPDB 2020

Ingat baik-baik, Kemendikbud larang Sekolah pungut biaya UN dan PPDB 2020

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Para calon wali murid saat duduk dilantai Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk menunggu penjelasan dari dinas terkait kejelasan anak mereka. 

Ingat baik-baik, Kemendikbud larang Sekolah pungut biaya UN dan PPDB 2020

POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) kembali menekankan pelarangan pemungutan biaya dalam proses Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 43 dan 44 Tahun 2019.

Patung Ina Boi Dikerjakan Seniman Pencetak Tapak Tangan dan Kaki Para Mantan dan Presiden RI

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut secara tegas disampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Apresiasi Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi, Ini Kata Ketua DPP Gerindra Hendarsam Marantoko

Soal pembiayaan UN Pasal 17 ayat satu menyatakan, "Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan."

Larangan melakukan kutipan atau pembebanan biaya UN ditegaskan dalam ayat kedua pasal yang sama.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik."

Sementara, larangan pungutan dalam pelaksanaan PPDB 2020 tertuang pada pasal 21 ayat 2 dan ayat 3. Soal pembiayaan PPDB Pasal 21 ayat 2 menyatakan "Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya."

Sementara, Pasal 21 ayat 3 menyebutkan dua larangan untuk memungut biaya. "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB."
Kemendikbud sesuai dengan Pasal 42, menegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB sesuai Permendikbud yang ditetapkan Kemendikbud. (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Biaya UN dan PPDB 2020 ", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/21/161 64621/ingat-kemendikbud-larang-sekolah-pungut -biaya-un-dan-ppdb-2020?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved