Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
Hati-hati, pura-pura miskin demi terima bantuan PKH bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta
Editor:
Kanis Jehola
KOMPAS.COM/DOK. PENDAMPING PKH KAB. JOMBANG
Pemasangan stiker keluarga pra sejahtera atau penerima bantuan sosial di salah satu rumah KPM PKH di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Labelisasi rumah penerima bantuan PKH dilakukan Pemkab Jombang pada 10 hingga 30 November 2019.
