Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Hati-hati, pura-pura miskin demi terima bantuan PKH bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/DOK. PENDAMPING PKH KAB. JOMBANG
Pemasangan stiker keluarga pra sejahtera atau penerima bantuan sosial di salah satu rumah KPM PKH di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Labelisasi rumah penerima bantuan PKH dilakukan Pemkab Jombang pada 10 hingga 30 November 2019. 
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved