Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Hati-hati, pura-pura miskin demi terima bantuan PKH bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/DOK. PENDAMPING PKH KAB. JOMBANG
Pemasangan stiker keluarga pra sejahtera atau penerima bantuan sosial di salah satu rumah KPM PKH di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Labelisasi rumah penerima bantuan PKH dilakukan Pemkab Jombang pada 10 hingga 30 November 2019. 

Angka tersebut berasal dari hasil validasi sejak akhir tahun 2018 di kisaran 9,8 juta keluarga dan tambahan slot untuk buffer dan untuk keluarga yang terdampak bencana alam dan masuk kategori kurang sejahtera sebanyak 200.000 keluarga.

Harry menyampaikan anggaran PKH tahun ini khusus untuk bantuan sosial sebesar Rp 32,65 triliun. Sedangkan bila ditambah biaya operasional dan lainnya bakal mencapai Rp 34,5 triliun.

Anggaran tersebut bakal difokuskan untuk meningkatkan kinerja tenaga pendamping PKH dan memenuhi pencairan dana bantuan.

Skema PKH tahun 2019 memang berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni kini menggunakan konsep non-flat sesuai indeks keluarga penerima.

Pada tahun 2018 lalu, bantuan yang diberikan sama rata sebesar Rp 1,8 juta. Realisasi penyaluran dana PKH tahun 2018 menurut Harry mencapai 98,7%.

Sedangkan untuk penyaluran PKH tahun 2019, untuk KPM yang memiliki ibu hamil, memiliki anak balita, tinggal bersama warga usia lanjut atau bersama penyandang disabilitas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per jiwa per tahun.

Sedangkan untuk KPM yang memiliki anak usia SD akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta per jiwa per tahun.

Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa dicairkan di proses pencairan pertama.

Sementara untuk KPM yang tinggal di daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved