Jaksa Tangkap Pegawai Pos Ende
Pegawai Pos Ende Hendra Ditangkap Tim Jaksa Kejari Ende Didampingi Penasihat Hukum dari Negara
Oknum pegawai Pos Ende Hendra Samsir Alamsah yang ditangkap tim jaksa Kejari Ende didampingi Penasihat Hukum dari Negara
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Oknum pegawai Pos Ende Hendra Samsir Alamsah yang ditangkap tim jaksa Kejari Ende didampingi Penasihat Hukum dari Negara
POS-KUPANG.COM |ENDE - Oknum pegawai Pos Ende, Hendra Samsir Alamsah (HSA) yang menjadi buronan Kejari Ende didampingi penasihat hukum (PH), Petrus Wada SH. Penasihat hukum tersebut dipersiapkan oleh negara.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Indra Zulkarnain mengatakan hal itu kepada Pos- Kupang.Com, Jumat (20/1/2019) di ruang kerjanya.
• Ini Kronologi Kejadian Tim Jaksa Kejari Ende Tangkap Pegawai Pos Ende
Indra mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku setiap tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum namun karena tersangka Indra tidak memiliki penasihat hukum maka Kejaksaan Negeri Ende menyediakan penasihat hukum bagi yang bersangkutan.
"Iya yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum maka dari Kejaksaan Negeri Ende menyediakan penasihat hukum," kata Indra.
Dikatakan saat di Kejaksaan Negeri Ende yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus).
• BREAKING NEWS: Jaksa Tangkap Pegawai Pos Ende, Ini Kasus yang Menjerat Hendra
Untuk diketahui, Hendra Samsir Alamsah (HSA) yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus penggelembungan pembayaran rekening air milik PDAM Ende akhrinya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Ende di rumah orangtuanya di Jalan Mahoni, Kota Ende, Jumat (20/1/2019).
Hendra Samsir Alamsah yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus penggelembungan pembayaran rekening air milik PDAM Ende akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Ende di rumah orangtuanya di Jalan Mahoni, Kota Ende,Jumat (20/1/2019).
Indra mengatakan kronologis penangkapan Hendra berawal ketika Kejaksaan Negeri Ende mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan kembali ke Ende setelah bekerja di Surabaya.
Dikatakan saat itu yang bersangkutan dari Surabaya menuju ke Labuan Bajo, Manggarai Barat lalu ke Ende menggunakan jalan darat.
Saat tiba di Ende, ujar Indra, maka pada Jumat (20/12/2019) tim kejaksaan yang mendapatkan informasi langsung bergerak ke rumah yang bersangkutan di Jalan Mahoni, Kota Ende.
Tim kejaksaan yang menemui bersangkutan di rumahnya di Jalan Mahoni langsung menangkap bersangkutan tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jalan El Tari, Kota Ende, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui Pegawai Pos Cabang Ende, Hendra Samsir Alamsah yang sebelumnya menjadi buronan Kejaksaan Negeri Ende ( Kejari Ende) akhirnya ditangkap oleh tim kejaksaan, Jumat (20/12/2019).
Hendra disangka melakukan penggelembungan atau mark up pembayaran rekening listrik PDAM Ende.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Indra Zulkarnain mengatakan hal itu kepada Pos- Kupang.Com, di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2019).
Untuk diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Ende mengusut dugaaan mark up (penggelembungan, red) pembayaran rekening listrik di Kantor Pos dan Giro Cabang Ende oleh PDAM Ende kepada PT PLN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Ende menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penggelembungan pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende oleh pihak Pos dan Giro Cabang Ende yang dilakukan sejak tahun 2015 hingga Juni 2017.
Adapun proses penggelembungan terjadi yakni PT Pos Cabang Ende mengeluarkan rekening listrik yang dikeluarkan dari PT PLN kepada PDAM Ende namun demikian jumlah rekening yang dibayarkan oleh PDAM jauh lebih besar dari yang seharusnya dibayar oleh PDAM Ende dan itu terjadi terus menerus setiap bulan selama 2,5 tahun dari tahun 2015 hingga Juni 2017. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)