Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan di Lasiana

Pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencabulan di Lasiana

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang sopir terhadap siswi SMA di Kota Kupang.

Tersangka dalam kasus ini adalah Cardino Lopes alias Abelu alias Dino. Pelaku mencabuli korban yakni GB (16) di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Aksi Cardino Lopes alias Abelu alias Dino yang berprofesi sebagai sopir angkot ini dilakukan pada bulan Agustus 2019 lalu.

Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (17/12/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2019)

"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Selasa (17/12/2019)," ungkapnya.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Kronologis kejadian, kata Kasat Reskrim, pelaku yang mengenal korban dari media sosial (medsos) Facebook lalu meminta nomor kontak korban.

Peserta yang Lulus Panwascam di Mabar Wajib Urus Surat Keterangan Bebas Narkoba Sebelum Dilantik

Pidato Radio HUT ke-61 NTT, Wagub NTT : Pinjaman Daerah Sedang Berproses di Kemenkeu RI

Komunikasi antar keduanya pun berjalan dan pelaku mengajak korban untuk pacaran, namun niat pelaku ditolak oleh korban.

Selanjutnya, korban yang tengah menunggu angkot untuk kembali ke rumahnya diajak oleh pelaku menumpang mobil angkot 'bemo' yang dikemudikan pelaku.

"Pelaku selanjutnya membawa korban ke kosan milik rekannya lalu mencabuli korban," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved