Peserta yang Lulus Panwascam di Mabar Wajib Urus Surat Keterangan Bebas Narkoba Sebelum Dilantik

Demikian penjelasan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Simeon Sofan Sofian.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Lembaran yang tertulis nama-nama yang lulus Panwascam Mabar ditempel di Kantor Bawaslu Mabar. 

Peserta yang Lulus Panwascam di Mabar Wajib Urus Surat Keterangan Bebas Narkoba Sebelum Dilantik

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Peserta yang lulus menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), wajib mengurus surat keterangan bebas narkoba, sebelum dilantik.

Bila tidak maka pelantikannya bisa dibatalkan.

Demikian penjelasan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Simeon Sofan Sofian.

"Pelantikan Panwascam akan berlangsung pada tanggal 21 Desember 2019. Bagi yang lulus agar mengurus keterangan bebas Narkoba sebelum dilantik. Kalau tidak, batal dilantik," kata Simeon.

Dia menjelaskan, pihaknya sedang mencari hotel untuk tempat pelantikan di Labuan Bajo.

"Belum dipastikan lokasi pelantikannya. Perkiraan sementara di Hotel Centro Bajo. Tadi masih dicari," kata Simeon.

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Mabar sudah mengumumkan nama-nama 36 orang yang lulus menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Hari Rabu (18/12/2019).

36 orang itu akan ditugaskan di 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Mabar.

Setiap kecamatan terdiri dari 3 orang Panwascam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Mabar, Eduardus Ndundu, menyampaikan tahapan perekrutan tersebut.

"Kami sudah mengumumkannya pada tanggal 13 November 2019. Selanjutnya akan dilakukan pendaftaran," kata Eduardus, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (15/11/2019).

Dia menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara online tetapi berkas-berkas yang dibutuhkan tetap diberikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Mabar di Labuan Bajo.

Pengumuman pendaftaran kata dia berlangsung dari tanggal 13 sampai 26 November 2019.

Selanjutnya pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 27 November sampai 4 Desember 2019.

Siswa Terkesan Ikut Audiensi di Rumah Pintar Pemilu KPUD Lembata

KPUD Lembata Adakan Audiensi di Rumah Pintar Pemilu Untuk Jaring Pelajar Pra Pemilih

Pengumuman perpanjangan pendaftaran pada tanggal 5 Desember 2019.

Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan pada tanggal 20 sampai 21 Desember 2019. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved