Pihak Istana Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Jokowi Dikritik Asal Tunjuk Dewan Pengawas KPK

Pihak istana akhirnya beri penjelasan terkait Jokowi dikritik asal tunjuk Dewan Pengawas KPK

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado
Politisi PSI yang kini jadi Staf Khusus Presiden, Dini Purwono 

Pihak istana akhirnya beri penjelasan terkait Jokowi dikritik asal tunjuk Dewan Pengawas KPK

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Proses seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dikritik lantaran dinilai dilakukan secara tertutup dan terkesan tidak transparan.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada menilai, penjaringan dewan pengawas yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan tidak dilakukan secara independen dan akuntabel.

Mampir ke Kota Kupang? Wajib Beli La Moringa dan Coklat Gaura!

Menanggapi hal tersebut, Dini Shanti Purwono, salah satu anggota Tim Penjaringan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara, angkat bicara.

Dini menegaskan, proses seleksi Dewan Pengawas KPK untuk yang pertama ini memang tidak dilakukan panitia seleksi karena alasan urgensi waktu.

Hal itu disebabkan dewan pengawas akan dilantik bersamaan dengan lima komisioner KPK pada Jumat (20/12/2019).

Panwascam di Manggarai Barat yang Baru Lulus Langsung Ikut Bimtek Setelah Pelantikan

"Kalau buat proses seleksi terpisah untuk dewan pengawas, membentuk pansel lagi, maka tidak akan keburu untuk pelantikan pimpinan dan dewan pengawas KPK dilakukan bersamaan," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Oleh karena itu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno sebagai perpanjangan tangan Kepala Negara membentuk tim internal yang bertugas untuk menjaring nama-nama, melakukan screening hingga merekomendasikan nama-nama tersebut kepada Presiden.

Dini menambahkan, seleksi dengan menggunakan tim penjaringan tersebut pun memiliki payung hukum.

Pasal 69A ayat (1) UU KPK menyebutkan, "ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Ditegaskan pula pada ayat (4) bahwa "pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023".

Dini menambahkan, tim penjaring ini terdiri atas beberapa orang dengan latar belakang berbeda- beda.

"(Timnya ada) Mensesneg, stafsus mensesneg dan stafsus presiden. Untuk nama-namanya, itu ada di database Setneg. Ada di keputusan Mensesneg," kata dia.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, selain Dini ada sejumlah nama lain yang ikut menjaring calon ketua dan anggota dewan pengawas KPK, di antaranya Fadjroel Rachman, Alexander Lay, Sukardi Rinakit dan Ari Dwipayana.

"Tim internal menjaring masukan dari berbagai kalangan yang kredibel dan paham isu. Dengan menjaring banyak nama dari berbagai kalangan, maka terlihat nama-nama yang selalu muncul dari usulan-usulan yang masuk. Nama-nama ini di-screening, dicek track recordnya," ujar politikus PSI itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved