Amankan Juru Parkir, Ini Alasan Dishub Kota Kupang

Sebanyak 14 juru parkir di Kota Kupang diamankan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (19/12/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Para juru parkir saat berada di Mapolres Kupang Kota, Kamis (19/12/2019). 

Amankan Juru Parkir, Ini Alasan Dishub Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 14 juru parkir di Kota Kupang diamankan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (19/12/2019).

Belasan juru parkir ini berasal dari 8 titik parkir di Kota Kupang dan dijemput oleh aparat dari Dinas Perhubungan Kota Kupang dibantu pihak kepolisian sejak pukul 09.00 Wita.

Juru parkir ini akhirnya dipulangkan pihak Dinas Perhubungan Kota Kupang sekitar pukul 14.00 Wita.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Kupang, Paulce Amalo di Mapolres Kupang Kota mengatakan, juru parkir dijemput dan diamankan lantaran pengelola parkir tidak melakukan penyetoran retribusi parkir ke Pemkot Kupang.

"Tadi kami tunggu pengelola parkir, tapi mereka tidak hadir, makanya kami pulangkan para juru parkir," jelasnya.

Kepada para juru parkir dan pengelola, pihaknya meminta untuk melakukan kewajibannya dengan menyetor retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang pada Jumat (20/12/2019) pagi.

"Kami minta sampaikan ke pengelola parkir untuk besok ke kantor untuk selesaikan," paparnya.

Diakuinya, bulan Desember ini merupakan akhir tahun dan diwajibkan untuk penyetoran uang retribusi parkir harus tuntas sekaligus, lanjut Paulce, dilakukan evaluasi kinerja para pengelola parkir di Kota Kupang.

"Ini sudah tutup tahun makanya harus sudah selesai sekaligus kita evaluasi kinerja mereka para pengelola parkir supaya saat seleksi kami sudah ada catatan, yang menghambat atau merugikan negara seperti tidak setor kami evaluasi, apakah mereka punya wewenang oleh aturan atau tidak? Itu dari mereka sendiri," urainya.

Selain itu, dalam kegiatan itu terjaring 14 juru parkir dari sebanyak 8 titik baik parkir umum dan parkir khusus.

Tercatat, terdapat 13 pengelola yang belum melakukan penyetoran retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Sebanyak 13 pengelola itu terbagi atas 6 parkir khusus dan 7 parkir umum.

"Sebelumnya sangat banyak, tapi posisi bulan Desember ini seperti data yang ada. Kalau (parkir) umum itu seperti di area jalan. Kalau khusus itu areal milik pribadi tapi ada pungutan seperti perusahaan atau toko-toko dan lainnya," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau para pengelola parkir untuk konsisten dengan perjanjian dengan pemerintah terkait penyetoran uang retribusi parkir ke Dinas Perhubungan Kota Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved