Rabu, 8 April 2026

Wujudkan TTU Terang, Pemda TTU Sosialisasi Perbub Nomor 131 dan Launching Gerakan PJU

penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Fransiskus Tilis, membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati TTU Nomor 131 Tahun 2019

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
/Suasana kegiatan sosialisasi perbub dan launching gerakan PJU di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Senin (16/12/2019).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Fransiskus Tilis, membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati TTU Nomor 131 Tahun 2019 tentang pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) partisipatif serta launching proyek perubahan.

Dua kegiatatan yang bertemakan “Tapin Paku Han Nfe Mausina” itu dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Senin (16/12/2019).

Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten TTU Raymundus Thaal dan Kepala Bagian Umum Setda TTU, Yosef Tanu, S.STP, M.Si serta dihadiri oleh para camat dan kepala desa.

Kepala Bagian Umum Setda TTU, Yosef Tanu, S.STP, M.Si sekaligus sebagai pengggagas kegiatan itu mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dan launching tersebut merupakan proyek perubahan yang di persyaratkan kepada mereka yang mengikuti diklat pim tiga.

BREAKING NEWS: Direktur Pemasaran Pariwisata BOP Labuan Bajo Flores Mengundurkan Diri

Dijelaskannya, judul yang diambil pada saat mengikuti kegiatan diklat pim tiga tersebut dalam bahasa dawan yang yaitu "Tapin Paku Han Nfe Mausina” yang artinya mari kita nyalakan lampu untuk menerangi sekitar kita.

Yos Tanu mengatakan, judul tersebut adalah sebuah gerakan bersama untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan para pihak untuk bersama menerangi seluruh wikayah Kabupaten TTU.

"Karena dalam perbup itu disebutkan bahwa pemerintah desa, bumdes, perorangan, BUMN, BUMD, dan kelompok masyarakat lainnya seperti pengusaha dan pengembang perumahan bisa berpartisipasi membangun penerangan jalan umum,” ungkapnya.

Namun, kata Yos Tanu, untuk merealisasikan hal tersebut pihak pemerintah daerah Kabupaten TTU tidak memiliki data baku tentang PJU dan juga peraturan yang menjadi payung hukumnya.

Untuk itu, jelas Yos Tanu, dirinya sudah mulai membuat data base PJU standar yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Menurutnya, untuk bisa menjalankan data base itu, maka konsep PJU partisipatif harus dibuatkan dalam peraturan bupati.

Persipura & Persebaya Berebut Runner Up, Persib Urutan 7, Arema FC Tembus, Klasemen Liga 1 2019

"Dan pada dasarnya kita sudah buatkan perbub nomor 131 tentang pengelolaan penerangan jalan umum partisipatif, bahkan saat ini sudah diperdakan dan sudah ditandatangani pada tanggal 6 Desember yang lalu,”Jelasnya.

Yos Tanu menambahkan, dirinya mempunyai target bahwa dengan adanya regulasi tersebut maka bisa membuka kesempatan yang luas bagi pihak lain untuk berpartisipasi demi penerangan wilayah.

"Target besar kita bahwa, melalui regulasi ini kita membuka ruang partisipasi melalui aturan sehingga contohnya pemerintah desa mau menggunakan ADDnya untuk membangun PJU di wilayah desanya maka cantolan aturan sudah jelas. Selain desa, pihak pengembang perumahan yang ingin membuat membangun PJU juga tidak terkendala aturan lagi," ujarnya.

Terkait dengan PJU partisipatif, ungkap Yos Tanu, pihaknya sudah berhasil memasang 74 unit PJU yang kini sudah terpasang 69 unit di Kota Kefamenanu dan sisanya 5 unit sudah terpasang di depan Mako Satgas Eban hingga arah Masjid Eban.

“PJU partisipatif itu murni sumbangan berbagai pihak demi menerangi titik-titik yang masih gelap,” terangnya.

Deretan Nama Pemain Persib Bandung yang PASTI HENGKANG, Lihat Nama Daftar Pemain Baru

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved