Ari Ashkara eks Dirut Garuda Disebut Intel yang Menyamar, Ini Penjelasan Badan Intelijen Negara

Ari Ashkara eks Dirut Garuda Disebut Intel yang Menyamar, Ini Penjelasan Badan Intelijen Negara

Editor: Eflin Rote
Twitter
Melihat deretan penampilan Pramugari cantik yang diduga jadi selingkuhan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra Direktur Garuda Indonesia 

Simak video berikut: 

Hukuman Lain Menanti Ari Ashkara yang Nakal Itu

Ari Ashkara eks Dirut Garuda Indonesia tak hanya dicopot, ini hukuman lain menanti usai Menteri BUMN Erick Thohir murka.

Tak cukup dengan mencopot Ari Ashara dari jabat bos Garuda Indonesia.

Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk nonaktif, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara akan dikenai hukuman pidana penjara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN RI, Erick Thohir saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore.

 Ternyata Menteri Erick Thohir Terima Laporan soal Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda

 Setelah Obrak Abrik Garuda, Erick Thohir Tugaskan Ahok dan Nicke Cek 142 Anak Perusahan Pertamina

 Pecat Dirut Garuda, Rocky Gerung Sebut Erick Thohir Pencitraan, Reaksi Najwa Shihab Jadi Sorotan

 Diduga Terlibat Skandal dengan Dirut Garuda Ari Ashkara, Inilah Potret Putri Novitasari Ramli

 Erick Thohir Tertawa Geli Dengar Nama Garuda Tauberes Indonesia, Cucu Usaha PT Garuda

 Rocky Gerung Nilai Erick Thohir Rombak Garuda Pertamina PLN Pencitraan Gegara Tunjuk Mantan Menteri?

 Ulah Bos-bos Garuda Bikin Sakit Hati Suami Pramugari,Istri Dipaksa Temani Pembesar Garuda Berkaraoke

"Saya yakin Ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea cukai akan memproses secara tuntas. Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau ukurannya kayak gini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," kata Erick Thohir sebagaima ditayangkan Kompas TV pada Jumat (6/12/2019).

Dilansir Kompas TV, Ari Askhara terancam dijerat menggunakan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006, terdapat 8 tindakan yang dapat terjerat menggunakan pasal ini.

Satu di antaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifest.

"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)."

Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.

Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved