387 Pelamar CPNS di TTU Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Administrasi
faktor diantaranya berkas lamaran tidak lengkap dan berkas lamarannya tidak sesuai dengan formasi yang ada.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
387 Pelamar CPNS di TTU Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Administrasi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat akhirnya melakukan pengumuman terhadap hasil verifikasi administrasi seluruh berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Dari 5.018 peserta CPNS yang sudah melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas administrasi, ada sekitar 4.631 peserta CPNS yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan sisinya sebanyak 387 pelamar CPNS di TTU berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang ditentukan.
"Jadi untuk yang tidak memenuhi syarat sebanyak 387 orang," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis kepada Pos Kupang saat ditemui di kantornya, Rabu (18/12/2019).
Fransiskus mengatakan, kebanyakan para peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena beberapa faktor diantaranya berkas lamaran tidak lengkap dan berkas lamarannya tidak sesuai dengan formasi yang ada.
"Para pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi menyebar di semua formasi baik guru, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya," terangnya.
Fransiskus mengungkapkan, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasinya masih memiliki waktu untuk melakukan sanggaha.
Diungkapkannya, waktu bagi pelamar CPNS untuk melakukan sanggahan hanya diberikan selama tiga hari saja terhitung sejak 18 hingga 21 Desember 2019.
"Jadi setelah tanggal 18 diberikan waktu selama tiga hari untuk para pelamar yang tidak lolos verifikasi administrasi. Setelah itu baru kasih pengumuman lagi," terangnya.
• Doni Monardo Tanam Cendana di Halaman Kantor Wali Kota Kupang
• Mundurnya 2 Direktur BOP Dive Master Instructor, Stanislaus Stan: Program Tidak Pro Masyarakat
Fransiskus mengungkapkan, setelah batas waktu selama tiga hari yang diberikan kepada para pelamar CPNS untuk melakukan sanggahan, maka pihaknya tidak akan membukanya lagi.
"Jadi harus mengatakan waktu selama tiga hari ini untuk lakukan sanggahan," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)