News
Benih Cinta Disemai Melalui Facebook, Pemuda Nagekeo Hamili Anak di Bawah Umur, Gituan Empat Kali
Pemuda asal Nagekeo, KS, diketahui menggauli gadis SM berdomisili di Kota Ende hingga hamil dua bulan.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Benny Dasman
Terkait kasus asusila yang terjadi menurut Aiptu Pua, dalam proses pemeriksaan terkadang terungkap bahwa antara korban dan pelaku berpacaran.
Pelaku tindakakn asusila, KS (21), diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
Dalam "Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" menyebutkan di "Pasal 76D: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".
Dari pasal 76 D tersebut dijelaskan, pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara dalam "Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".*