Polisi Lumpuhkan Jambret di Kupang

Uang Hasil Jambret HP Digunakan Yosep untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Ternyata Uang hasil jambret HP di Kota Kupang digunakan Yosep untuk penuhi kebutuhan hidup

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pelaku saat dibawa ke tempat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (16/11/2019) 

Terakhir, diamankan juga 1 unit SPM merek Honda CBR warna hitam rangka berwarna merah dengan Nomor Polisi menggunakan Nomor Polisi DH 4631 KF yang terpasang pada bagian depan sedangkan pada bagian belakang SPM tanpa menggunakan nomor polisi yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksi curas/jambret.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved