Polisi Lumpuhkan Jambret di Kupang
Uang Hasil Jambret HP Digunakan Yosep untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Ternyata Uang hasil jambret HP di Kota Kupang digunakan Yosep untuk penuhi kebutuhan hidup
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pelaku saat dibawa ke tempat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (16/11/2019)
Terakhir, diamankan juga 1 unit SPM merek Honda CBR warna hitam rangka berwarna merah dengan Nomor Polisi menggunakan Nomor Polisi DH 4631 KF yang terpasang pada bagian depan sedangkan pada bagian belakang SPM tanpa menggunakan nomor polisi yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksi curas/jambret.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Tags
Uang
jambret HP
Yosep
kebutuhan hidup
Kota Kupang
Polres Kupang Kota
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda