Polisi Lumpuhkan Jambret di Kupang

Uang Hasil Jambret HP Digunakan Yosep untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Ternyata Uang hasil jambret HP di Kota Kupang digunakan Yosep untuk penuhi kebutuhan hidup

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pelaku saat dibawa ke tempat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (16/11/2019) 

Ternyata Uang hasil jambret HP di Kota Kupang digunakan Yosep untuk penuhi kebutuhan hidup

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berakhir sudah aksi seorang sopir di Kota Kupang yang juga pelaku jambret di Kota Kupang berinisial YB alias Yosep.

Timah panas polisi berhasil melumpuhkannya saat hendak diamankan di kosan miliknya di bilangan Oesapa, Kota Kupang pada Jumat (13/12/2019) lalu.

Kepada polisi, Yosep mengaku uang hasil jambret digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berkas Perkara Ibu Kandung yang Bunuh Bocah Kembar di Kupang Dilimpahkan Polisi

Sebab, upah dari pekerjaannya dirasa kurang cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. "Pelaku beraksi di beberapa TKP di Kota Kupang dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan gaya hidupnya," kata Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH., SIK., MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH di Mapolres Kupang Kota, Senin (16/12/2019).

Dibantu dua anggota polisi, pelaku yang meresahkan warga Kota Kupang dengan aksinya digiring ke tempat konferensi pers di area belakang Mapolres Kupang Kota.

Anak Kandung Derita Gangguan Jiwa di Sikka Bacok Ibu Kandung, Jari Kelingking Putus

Timah panas dilepaskan dan mengenai kaki kanan pelaku karena tersangka berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak diamankan polisi.

Tercatat, tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali selama tahun 2019 di Kota Kupang.

Tiga tempat tersebut yakni di belakang kantor Gedung Keuangan Kupang, belakang SMPN 5 Kota Kupang dan terakhir menjambret satu unit hp Samsung A10 warna hitam milik seorang mahasiswi bernama Masniati pada Jumat (7/12/2019) di depan TK Aisyah yang beralamt di Jln K.H. Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Tersangka melakukan aksinya menggunakan motor Honda CBR warna hitam miliknya dan merampas handphone milik korban," ungkapnya.

Polisi juga turut menahan rekan korban yang bertugas menjadi penadah dalam kasus tersebut yakni AT alias Aldy.

Kronologis kejadian, saat korban Masniati alias Masni seorang diri sedang berjalan kaki sementara menggunakan handphone dengan kedua tangannya.

Saat tiba di TKP, tersangka Yosep datang dari arah belakang korban dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam rangka warna merah langsung menghampiri korban dari samping kanan korban.

Selanjutnya, lalu tersangka merampas handphone milik korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka.

"Setelah tersangka berhasil merampas hp milik korban, selanjutnya tersangka melarikan diri meninggalkan TKP ke arah Oesapa," katanya.

Sesampainya di Oesapa tersangka mendatangi tempat service hp yang berlokasi di Toko Dutalia, lalu meminta kepada tukang service hp untuk mereset hp milik korban agar dapat digunakan oleh tersangka.

"Karena hp korban sebelumnya menggunakan paswor/kode hp, sehingga hp tersebut tidak dapat digunakan," jelasnya.

Handphone curian tersangka ternyata tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, namun dijual tersangka dengan cara memosting hp tersebut di aplikasi Facebook menggunakan akun Facebook bernama Kaka Putri Tunggal.

Selanjutnya, postingan tersangkanya direspon oleh AT alias Aldy yang saat itu menggunakan akun Facebook bernama Nonha Sarlinda.

Keduanya berkomunikasi via inbox Facebook dan menyepakati harga jual hp tersebut sebesar Rp 900 ribu.

"Transaksi jual beli dilakukan keduanya di salah satu pangkas rambut yang beralamat di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," ujarnya.

Pelaku Aldy menggunakan akun facebooknya lalu memposting handphone tersebut di sebuah akun jual beli barang bekas (babe) di Kota Kupang untuk mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya, handphone curian itu dibeli oleh seorang warga Kabupaten Rote Ndao, Yarid Melkianus Lami yang kebetulan berlibur ke Kota Kupang dan melihat postingan tersebut di Facebook.

Lebih lanjut, kesepakatan antara saksi Yarid Melkianus Lami dengan tersangka Aldy dan terjadi pertemuan pada Sabtu (7/12/2019) pukul 23.00 Wita di depan SMP Negeri 3 Kupang.

Saat itu, keduanya menyepakati harga handphone tersebut sebesar Rp 1.150.000 dan kemudian keesokan harinya pada Minggu tanggal 8 Desember 2019, saksi Yarid Melkianus Lami kembali ke rumahnya di Kabupaten Rote Ndao.

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengetahui keberadaan handphone tersebut dan dalang dibalik kasus tersebut.

Kedua pelaku diamankan pada hari yang bersamaan dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kupang Kota.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Selain itu, turut diamankan juga 1 unit Handphone merek Opo warna hitam milik tersangka yang digunakan untuk menjual hp milik korban dengan memosting melalui akun facebook.

Selanjutnya, diamankan juga 1 unit hp merek Samsung Seri Al0 warna hitam milik korban dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam (hp yang dibeli oleh tersangka dari hasil penjualan hp milik korban yang laku dijual.

Terakhir, diamankan juga 1 unit SPM merek Honda CBR warna hitam rangka berwarna merah dengan Nomor Polisi menggunakan Nomor Polisi DH 4631 KF yang terpasang pada bagian depan sedangkan pada bagian belakang SPM tanpa menggunakan nomor polisi yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksi curas/jambret.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved