News

Tega Nian, Apa yang Merasukimu, Pria 59 Tahun Ini Pura-pura Sakit Lalu Cabuli Bocah di Bawah Umur

Ketika pihak kepolisian menginterogasi terduga pelaku, ia mengaku ada 8 orang anak dibawah umur yang menjadi korban.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
ilustrasi perkosaan 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gordi Donofan

POS KUPANG, COM MBAY - Pria asal Desa Riti, Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo, TN (59) membuat pengakuan mengejutkan saat diperiksakan aparat kepolisian sektor Aesesa di Mbay.

TD mengaku mencabuli 8 orang bocah laki-laki dibawah umur, 9 hingga 11 tahun.

Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad, menjelaskan, ketika pihak kepolisian menginterogasi terduga pelaku, ia mengaku ada 8 orang anak dibawah umur yang menjadi korban.

"Saat interogasi awal itu, ada 8 orang yang menjadi korban. Dia pura-pura sakit dan menyuruh korban untuk urut dan suruh korban memegang alat vitalnya," ujar AKP Ahmad kepada Pos Kupang di Mapolsek Aesesa Kota Mbay, Nagekeo, Jumat (13/12/2019).

AKP Ahmad menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pengembangan dan saat ini yang menjadi korban baru diketahui empat orang. Masih ada pengembangan oleh pihak kepolisian.

Polisi juga sedang mendalami kasus itu dan telah memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku. "Kita akan kembangkan itu. Untuk sementara korbannya ada 4 orang anak laki-laki berusia 9-11 tahun. Menurut pelaku ada 8 orang korban nanti kita akan kembangkan ke sana," ujarnya.

Ahmad menyebutkan, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Aesesa untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, pria berinisial TN (59) itu ditangkap karena diduga mencabuli sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar.
Pelaku sendiri berasal dari Desa Riti, Kecamatan Nangaroro.

Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua salah satu korban melaporkan hal itu di Mapolsek Aesesa. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Aesesa langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya di peternakan ayam pedaging yang terletak di Dusun Flora, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Nagekeo.

TD (59) mengaku telah mencabuli delapan remaja. Para korban diperkirakan berusia 9 sampai 11 tahun.

"Seingat saya, hal ini pernah saya lakukan dengan delapan orang anak. Saya suruh mereka urut badan kemudian pegang alat vital saya. Setelah itu saya bayar mereka dengan uang lima ribu rupiah," ujar TD (59) ditirukan Kapolsek.

Menurut TN (59), perbuatan itu tidak dilakukan setiap hari, namun seminggu sekali dan setiap minggu, korbannya berbeda-beda.

"Misalnya minggu ini si A, minggu depan si B. Begitu seterusnya sampai berjumlah 8 orang," ujar TN.

Korban diantaranya, YMG (10), ARA (11), RFN (11) dan DSG (10) yang merupakan warga Desa Aeramo. "Benar hari Minggu 12 Mei 2019 pukul 15.00 Wita telah terjadi tindakan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terlapor atas nama TN (59) terhadap korban YMG (10), ARA (11), RFN (11) dan DSG (10)," ujar AKP Ahmad.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved