Format Aksi Damai di Nagekeo

Berikut Tuntutan FORMAT Saat Aksi Damai di Kantor Bupati Nagekeo

aksi damai mulai dari Desa Tonggurambang melintasi jalan Jenderal Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta menuju Kompleks

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Penanggungjawab aksi damai Muhamad Dedi Ingga saat menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekda Nagekeo Lukas Mere di Aula Sekda Nagekeo, Senin (16/12/2019). 

Kelima, DPRD kabupaten Nagekeo segera membentuk panitia khusus (Pansus DPRD Nagekeo) penyelesaian perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.

Keenam, Pemerintah daerah kabupaten Nagekeo, DPRD kabupaten Nagekeo dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan bersikap kastria untuk membuka data data penyerahan, proses pensertifikatan dan atau pemberian Hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.

"Demikan pernyataan sikap masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang untuk segera dilaksanakan selambat lambatnya tanggal 10 Januari tahun 2020. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dan atau tidak ditanggapi maka kami masyarakat Tonggurambang akan terus memperjuangkan hak hak atas tanah kami sampai titik darah penghabisan dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," tegas Dedi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved