Format Aksi Damai di Nagekeo
Berikut Tuntutan FORMAT Saat Aksi Damai di Kantor Bupati Nagekeo
aksi damai mulai dari Desa Tonggurambang melintasi jalan Jenderal Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta menuju Kompleks
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Kelima, DPRD kabupaten Nagekeo segera membentuk panitia khusus (Pansus DPRD Nagekeo) penyelesaian perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Keenam, Pemerintah daerah kabupaten Nagekeo, DPRD kabupaten Nagekeo dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan bersikap kastria untuk membuka data data penyerahan, proses pensertifikatan dan atau pemberian Hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
"Demikan pernyataan sikap masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang untuk segera dilaksanakan selambat lambatnya tanggal 10 Januari tahun 2020. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dan atau tidak ditanggapi maka kami masyarakat Tonggurambang akan terus memperjuangkan hak hak atas tanah kami sampai titik darah penghabisan dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," tegas Dedi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)