Format Aksi Damai di Nagekeo

Berikut Tuntutan FORMAT Saat Aksi Damai di Kantor Bupati Nagekeo

aksi damai mulai dari Desa Tonggurambang melintasi jalan Jenderal Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta menuju Kompleks

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Penanggungjawab aksi damai Muhamad Dedi Ingga saat menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekda Nagekeo Lukas Mere di Aula Sekda Nagekeo, Senin (16/12/2019). 

Berikut Tuntutan FORMAT Saat Aksi Damai di Kantor Bupati Nagekeo

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Ratusan lebih masyarakat dari Desa Tonggurambang Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nagekeo, Senin (16/12/2019).

Ratusan lebih masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Tonggurambang (Format) itu melakukan aksi damai mulai dari Desa Tonggurambang melintasi jalan Jenderal Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta menuju Kompleks Civic Center Kantor Bupati Nagekeo di Kelurahan Lape Kota Mbay.

Pantauan POS-KUPANG.COM, di Aula Setda Nagekeo ratusan warga diterima oleh Sekda Nagekeo, Lukas Mere, Asisten I Setda Nagekeo, Lorens Pone, Kasat Pol PP Elias Taek dan Camat Aesesa Pius Dhari.

Penanggungjawab Aksi Damai, Muhamad Dedi Ingga, membacakan pernyataan sikap saat dialog di aula Setda Nagekeo.

"Diam tertindas atau bangkit melawan, karena diam adalah suatu penghianatan hidup rakyat," ujar Dedi.

Lanjut Dedi, selama kurang lebih 40 tahun lamanya masyarakat onggurambang hidup dalam tekanan dan terintimidasi, hal ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah kabupaten Ngada pada waktu itu sekarang kabupaten Nagekeo.

Penerbitan SK Bupati No 2/AGL/PLD/1977 tentang penunjukan pintu-pintu pada proyek irigasi Mbay dan atau penerbitan SK Gubemur KEPALA DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR No 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 tentang pemberian hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA.

"Akibat kebijakan tersebut telah terjadi perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Kondisi ini terus terjadi hingga saat ini, masyarakat tonggurambang sampai saat ini tidak bisa berbuat apa apa di atas tanahnya sendiri, bahkan untuk membuat rumah yang layak huni dan atau membuat kamar mandi pun tidak bisa, masyarakat selalu mendapat pencegahan oleh oknum TNI," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan kucuran dana desa yang menjadi program pemerintah pusat pun tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat Tonggurambang.

Lanjut Dedi, hal ini mendesak masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang (Format) meminta pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Nagekeo dan BPN Nagekeo untuk segera,

Pertama, pemerintah kabupaten Nageko segera membentuk tim pencari fakta dan atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai PANGDAM VI UDAYANA di Desa Tonggurambang.

Kedua, mengembalikan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang yang sampai saat ini masih dikuasai dan dimanfaatkan olen masyarakat Tonggurambang,

Ketiga, merevisi sertifikat HAK PAKAI No I atas Nama KODAM VI UDAYANA. Dengan ketentuan sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang dan sebelah selatan jalan raya tetap dikuasi oleh PANGDAM VI UDAYANA.

Keempat, pemerintah daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak hak masyarakat atas tanah serta melakukan aktifitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasai
olch masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved