Ketua BPK Minta Pemda di Seluruh NTT Ikut Tegakan Kode Etik BPK
BPK meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di NTT agar ikut menegakkan serta turut menerapkan kode etik BPK
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - BPK meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di NTT agar ikut menegakkan serta turut menerapkan kode etik BPK.
Hal ini disampaikan Ketua BPK ,Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si pada acara Workshop Implementasi Kode Etik BPK yang berlangsung di Hotel Sotis, Jumat (13/12/2019).
Menurut Agung, semua Pemda harus mendukung penegakan kode etik BPK.
" Kami bukan hanya meminta Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT dan
seluruh jajarannya untuk menerapkan Kode Etik BPK, namun kami juga mengajak Gubernur, Kepala
DPRD, Walikota, Bupati dan seluruh jajarannya, serta para Ketua DPRD beserta jajarannya untuk turut menegakkan kode etik BPK," kata Agung.
Dijelaskan, pemda harus ikut menegakkan nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
• Lihat 9 Nama Wantimpres Presiden Jokowi, dari Mantan Menteri, Gubernur, Hingga Pengusaha
"Bahkan, harus saling menjaga, saling mencegah dan saling mendukung dalam rangka menjaga martabat,
harkat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK yang pada gilirannya dapat menciptakan pemerintahan
yang bersih, berwibawa, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya.
Dikatakan, sesuai mandat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, pihaknya membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK yang keanggotaannya
terdiri dari unsur Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.
• Semen Padang dan Perseru Badak Lampung FC Terlempar, Persija Jakarta Aman di Liga 1, Info
Lebih lanjut dikatakan, Undang-Undang tidak mengatur mengenai jumlah maupun komposisi kenaggotaan MKKE. Namun pihaknya dan para Pimpinan BPK telah memiliki komitmen kuat agar penegakan integritas di lingkungan BPK dilaksanakan secara obyektif terlepas dari pengaruh dan kepentingan pribadi.
"Karena itu a kami sepakat bahwa keanggotaan MKKE ini berjumlah ganjil yakni lima orang dengan komposisi 2 orang dari unsur Anggota BPK dan 3 orang dari unsur luar BPK. Unsur dari luar BPK pun kami pilih yang betul-betul independen serta memiliki kualitas, kehormatan, dan integritas yang tidak diragukan oleh masyarakat, baik dari unsur akademisi maupun dari unsur profesi," katanya.
• Lihat Kesempatan Kerja di BUMN, PT Virama Karya dan PT Indah Karya Buka Lowongan Kerja, Persyaratan
Berkenaan dengan hal tersebut, Agung juga mengharapkan Pemeriksa BPK untuk lebih menjaga independensi,
integritas, profesionalisme.
