Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Bayi di Kupang Lengkap, Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua

Usai mendapatkan laporan, pihaknya menerjunkan sejumlah aparat kepolisian untuk melakukan olah TKP

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya. 

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Bayi di Kupang Lengkap, Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangka, YVSM (24).

YVSM tega menghabisi bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di kamar mandi di kosan miliknya yang terletak di RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Senin (10/12/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan dihubungi pada Sabtu (14/12/2019).

"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Senin (10/12/2019)," ungkapnya.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Atas perbuatannya, pelaku YVSM dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh tersangka, YVSM (24), Senin (30/9/2019).

YVSM tega menghabisi bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di kamar mandi di kosan miliknya yang terletak di RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Usai membunuh bayi tersebut, YVSM lalu memasukkan bayi tak berdosa itu ke dalam karung bekas berwarna kuning dan membuangnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada tidak jauh dari kosan miliknya.

Rekonstruksi dimulai pukul 10.30 Wita dipimpin langsung Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH dan tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.

Dalam rekonstruksi tersebut, YVSM memperagakan 17 adegan dengan tenang.

Terlihat sejumlah aparat kepolisian mengkawal ketat jalannya rekonstruksi. Terdapat juga puluhan warga sekitar yang memenuhi dan menonton jalan reka ulang kasus itu.

Aksi pertama yang dilakukan YVSM adalah menuju kamar mandi usai makan malam bersama pamannya di dalam kamar kost.

YVSM mengalami sakit perut dan melahirkan anaknya di kamar mandi. Bayi malang itu lahir dalam keadaan hidup dan jatuh ke lantai kamar mandi.

YVSM saat itu melihat bayinya menangis sehingga ia mengangkat kepala bayi dengan tangan kanan dan memasukkan tiga buah jari tangan kanan ke mulut bayi selama 10 menit hingga bayi tidak bersuara lagi.

Selanjutnya, YVSN mencekik bagian belakang leher bayinya dengan tangan kanan hingga bayi benar-benar tewas.

Selanjutnya tersangka mengambil air yang berada di kamar mandi dan membersihkan sisa darah pada kakinya dan di kamar mandi.

YVSM lalu menyimpan jasad bayi di lantai kamar mandi dan ia pun keluar kamar mandi kemudian masuk ke kamar mengambil pakaian untuk menukar pakaian miliknya.

Ia lalu masuk kembali ke kamar mandi untuk berganti pakaian dan selanjutnya keluar kembali mengambil karung berwarna kuning di belakang kamar kostnya.

YVSM selanjutnya meletakkan ari-ari atau placenta bayi di atas karung warna kuning serta meletakkan bayi yang sudah meninggal.

Selanjutnya ia membawa karung kuning berisi bayi serta placenta keluar dari kamar mandi dan meletakkan di tanah kosong disamping kostnya.

Bayi ini baru ditemukan Ketut Satriyana saat membersihkan lahan kosong miliknya sehingga melaporkan ke Agustinus Liwu, ketua RT setempat.

Agustinus Liwu kemudian ke kamar tersangka dan membawa tersangka keluar kamar kost dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemui secara terpisah di Mapolres Kupang Kota mengatakan, rekontruksi atau reka ulang dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut dan memperjelas peran tersangka, YVSM.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota segera melengkapi berkas perkara dan dalam pekan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan. (rekonstruksi) untuk melengkapi berkas perkara yang segera kita limpahkan," tambahnya.

Atas perbuatannya, YVSM dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.

Sebelumnya, warga RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dihebohkan penemuan mayat bayi, Minggu (8/9/2019) siang

Mayat bayi yang belum diketahui jenis kelaminnya ini dibungkus dengan karung warna kuning.

Karung berisi mayat bayi ini diletakkan di belakang sebuah lahan milik Ketut Satriana.

Mayat bayi tersebut ditemukan Ketut Satriana sekitar pukul 12.30 Wita, saat membersihkan lahannya untuk dilakukan pembangunan.

"Beta (saya) tinggal di Airnona, hari kamis lalu datang bersihkan lahan ini tidak ada (mayat bayi)," kata Ketut Satriana saat ditemui di lokasi kejadian.

Dikisahkannya, saat membersihkan lahan tersebut, Ketut mencium aroma tak sedap yang berasal dari karung berwarna kuning yang diletakkan di area belakang lahan miliknya.

Karena penasaran, ia mencoba membuka karung tersebut menggunakan sebuah kayu.

"Dibungkus dalam karung bekas. Beta buka karena cium bau, saya buka pakai kayu, saat beta buka belatung sudah penuh. Beta korek-korek karena kira itu perut babi," ujarnya.

Setelah memastikan bahwa sumber bau tak sedap yang diciumnya merupakan mayat bayi yang telah membusuk, lanjut Ketut, pihaknya langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Sementara itu, Ketua RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Agustinus Liwu mengatakan, pihaknya mendapat kabar kejadian tersebut pada pukul 13.00 Wita.

"Pengamatan saya sejauh ini kosan di sini banyak, tapi curiga ada yang hamil tidak ada," paparnya.

Penemuan mayat bayi ini menarik perhatian puluhan warga sekitar. Mereka mendatangi lokasi penemuan mayat untuk melihat kejadian yang diketahui baru kali pertama terjadi di wilayah tersebut.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengevakuasi mayat bayi yang terbungkus karung bekas warna kuning ini dievakuasi menggunakan mobil ambulans ke RSB Drs Titus Ully Kupang pada pukul 15.20 Wita.

Proses evakuasi ini disaksikan juga oleh puluhan warga sekitar.

Beberapa warga sempat mengabadikan kejadian tersebut menggunakan kamera handphone.

Terlihat dua petugas mengambil mayat bayi yang terbungkus dalam karung bekas berwarna kuning lalu memasukkannya dalam kantong jenazah.

Nampak juga sejumlah aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota yang terus berjaga.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait kejadian tersebut.

Usai mendapatkan laporan, pihaknya menerjunkan sejumlah aparat kepolisian untuk melakukan olah TKP.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat bayi. Kemudian, untuk memastikan kami turun ke TKP dan menemukan ada mayat bayi yang berada di lahan kosong di tengah pemukiman warga," jelasnya di lokasi kejadian.

Usai melakukan olah TKP, mayat bayi tersebut langsung dibawa ke RSB Drs Titus Ully Kupang untuk dilakukan visum et repertum.

"Atas laporan itu kami melakukan olah TKP dam mayat bayi telah kami evakuasi ke RSB Drs Titus Ully Kupang untuk divisum," pungkasnya.

Pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui pihak yang tega membuang bayi tersebut.

"Untuk sementara kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui ibu dari mayat bayi yang ditemukan tadi," ungkapnya.

Kelompok MIT di Sulteng Serang Brimob Usai Sholat Jumat, Satu Anggota Gugur

Berkas Perkara Lengkap, Ibu Kandung yang Bunuh Bocah Kembar Siap Diadili

Pihaknya juga belum memastikan sudah berapa hari mayat bayi tersebut dibuang.

"Kondisi bayi belum dipastikan berapa hari akan tetapi dari fisiknya sudah mengeluarkan bau tak sedap tapi untuk kepastiannya kami tunggu hasil visum dari dokter," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved