Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Bayi di Kupang Lengkap, Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua

Usai mendapatkan laporan, pihaknya menerjunkan sejumlah aparat kepolisian untuk melakukan olah TKP

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya. 

YVSM mengalami sakit perut dan melahirkan anaknya di kamar mandi. Bayi malang itu lahir dalam keadaan hidup dan jatuh ke lantai kamar mandi.

YVSM saat itu melihat bayinya menangis sehingga ia mengangkat kepala bayi dengan tangan kanan dan memasukkan tiga buah jari tangan kanan ke mulut bayi selama 10 menit hingga bayi tidak bersuara lagi.

Selanjutnya, YVSN mencekik bagian belakang leher bayinya dengan tangan kanan hingga bayi benar-benar tewas.

Selanjutnya tersangka mengambil air yang berada di kamar mandi dan membersihkan sisa darah pada kakinya dan di kamar mandi.

YVSM lalu menyimpan jasad bayi di lantai kamar mandi dan ia pun keluar kamar mandi kemudian masuk ke kamar mengambil pakaian untuk menukar pakaian miliknya.

Ia lalu masuk kembali ke kamar mandi untuk berganti pakaian dan selanjutnya keluar kembali mengambil karung berwarna kuning di belakang kamar kostnya.

YVSM selanjutnya meletakkan ari-ari atau placenta bayi di atas karung warna kuning serta meletakkan bayi yang sudah meninggal.

Selanjutnya ia membawa karung kuning berisi bayi serta placenta keluar dari kamar mandi dan meletakkan di tanah kosong disamping kostnya.

Bayi ini baru ditemukan Ketut Satriyana saat membersihkan lahan kosong miliknya sehingga melaporkan ke Agustinus Liwu, ketua RT setempat.

Agustinus Liwu kemudian ke kamar tersangka dan membawa tersangka keluar kamar kost dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemui secara terpisah di Mapolres Kupang Kota mengatakan, rekontruksi atau reka ulang dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut dan memperjelas peran tersangka, YVSM.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota segera melengkapi berkas perkara dan dalam pekan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan. (rekonstruksi) untuk melengkapi berkas perkara yang segera kita limpahkan," tambahnya.

Atas perbuatannya, YVSM dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.

Sebelumnya, warga RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dihebohkan penemuan mayat bayi, Minggu (8/9/2019) siang

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved