Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Bayi di Kupang Lengkap, Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua
Usai mendapatkan laporan, pihaknya menerjunkan sejumlah aparat kepolisian untuk melakukan olah TKP
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Bayi di Kupang Lengkap, Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangka, YVSM (24).
YVSM tega menghabisi bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di kamar mandi di kosan miliknya yang terletak di RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Senin (10/12/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan dihubungi pada Sabtu (14/12/2019).
"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Senin (10/12/2019)," ungkapnya.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Atas perbuatannya, pelaku YVSM dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh tersangka, YVSM (24), Senin (30/9/2019).
YVSM tega menghabisi bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di kamar mandi di kosan miliknya yang terletak di RT 42 RW 13 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Usai membunuh bayi tersebut, YVSM lalu memasukkan bayi tak berdosa itu ke dalam karung bekas berwarna kuning dan membuangnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada tidak jauh dari kosan miliknya.
Rekonstruksi dimulai pukul 10.30 Wita dipimpin langsung Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH dan tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.
Dalam rekonstruksi tersebut, YVSM memperagakan 17 adegan dengan tenang.
Terlihat sejumlah aparat kepolisian mengkawal ketat jalannya rekonstruksi. Terdapat juga puluhan warga sekitar yang memenuhi dan menonton jalan reka ulang kasus itu.
Aksi pertama yang dilakukan YVSM adalah menuju kamar mandi usai makan malam bersama pamannya di dalam kamar kost.