Kasus Cabul di Ende
Polisi Amankan Pakaian Korban SM
Kasus cabul di Kota Ende, aparat kepolisian mengamankan pakaian korban SM
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Kasus cabul di Kota Ende, aparat kepolisian mengamankan pakaian korban SM
POS-KUPANG.COM | ENDE - Polisi mengamankan pakain SM (17) yang menjadi korban asusila oleh KS (21) seorang pemuda asal Kabupaten Nagekeo namun kos di Kota Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius mengatakan hal itu melalui Kanit PPA Polres Ende, Aiptu Pua kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (13/12/2019) di Ende.
• Polsek Kewapante Akui Laporan Pencurian Gading Besar di Sikka
Pakain korban selanjutnya dihadirkan sebagai barang bukti dalam proses persidangan ketika kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Ende.
"Nanti pada saat persidangan barang bukti berupa pakain korban akan dihadirkan," kata Aiptu Pua.
Aiptu Pua mengatakan dengan terjadinya kasus asusila yang menimpa korban SM maka selama tahun 2019 Unit PPA Polres Ende telah menangani 10 kasus dari 9 kasus yang terjadi sampai Bulan November 2019.
• Empat Kepala Desa Kabupaten Kupang Dapat Penghargaan Dinilai Peduli Pada Isu Pangan dan Gizi
Terkait kasus asusila yang terjadi, menurut Aiptu Pua, dalam proses pemeriksaan terkadang terungkap bahwa antara korban dan pelaku berpacaran.
Pada saat berpacaran tersebut mereka terkadang bergaul berlebihan bahkan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Meskipun terkadang mau sama mau atau juga karena paksaan namun karena para korban masuk kategori anak-anak dibawah umur maka pelakunya tetap dihukum," kata Aiptu Pua.
Untuk diketahui, KS (21) seorang pemuda yang tinggal di Jalan Unflor, Kota Ende, ditangkap polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis, SM (17) hingga yang bersangkutan hamil 2 bulan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)