Breaking News
Senin, 11 Mei 2026

133 Tenaga Sanitarian Lakukan Sumpah Profesi di Ende

Sebanyak 133 tenaga sanitarian yang tergabung didalam Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan ( Hakli) dari Pengcab Ende

Tayang:
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Tenaga sanitarian menjalani sumpah profesi, Kamis (12/12/2019) di Aula Syuradikara Mart 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Sebanyak 133 tenaga sanitarian yang tergabung didalam Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan ( Hakli) dari Pengcab Ende dan Ngada dan Nagekeo serta Manggarai Timur dan Manggarai serta TTU dan Kabupaten Sikka, menjalani sumpah profesi, Kamis (12/12/2019) di Aula Syuradikara Mart, Kota Ende.

Pelaksanaan sumpah profesi dilakukan oleh Ketua Pengda Hakli Provinsi NTT, Mikael Johan Takesan, SKM. M.Kes.

Para peserta sebanyak 133 orang yang terdiri dari HAKLI Pengcab Ende 67 orang, HAKLI Pengcab Ngada 34 orang, HAKLI Pengcab Sikka : 2 orang, HAKLI Pengcab Manggarai : 1 orang, HAKLI Pengcab Nagekeo : 25 orang, HAKLI Pengcab Manggarai Timur : 3 orang, HAKLI Pengcab TTU : 1 orang.

Pengda Hakli NTT Gelar Seminar Nasional di Ende

Ketua Panitia, Kletus Marselinus Wika, S.KM dalam laporannya mengatakan setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pelayanan kesehatan wajib mengucapkan sumpah dan janji profesi sebagai salah satu syarat dalam proses registrasi tenaga kesehatan untuk mendapat surat tanda registrasi ( Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan).

Dikatakan dalam menjalankan peran dan fungsi serta kompetensinya tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan (Permenkes No 32 tahun 2013 tentang Standar profesi sanitarian).

Pilkada 2020 - PKB NTT Tidak Akomodir Bakal Calon Napi Koruptor

Peningkatan profesionalisme tenaga sanitarian dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya dapat dilakukan melalui seminar dan pelatihan namun terutama wajib untuk berhimpun dalam wadah organisasi profesi yaitu HAKLI,ujar Marselinus.

Secara umum kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan tentang reguslasi dan kebijakan yang berhubungan dengan profesi sanitarian.

Serta secara khusus adalah alumni kesehatan lingkungan dan tenaga Sanitarian mendapat sertifikat dan SK sumpah profesi sanitarian.

Tenaga sanitarian mendapatkan informasi tentang regulasi dan kebijakan organisasi profesi dalam upaya peningkatan profesionalisme dan mutu pelayanan kesehatan lingkungan dan sanitasi
Tenaga sanitarian mendapatkan informasi tentang regulasi dan kebijakan tentang peran sanitarian yang mendukung pencegahan stunting dan penyakit berbasis lingkungan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved