News
Ketua Komisi I DPRD TTS Bilang Seharusnya Yosis Tian Tallo Dinonjobkan dari Jabatan, Ini Penyebabnya
Seharusnya, menurut Uksam, Kadis Tian Tallo dinonjobkan dari jabatannya sebagai sanksi tegas guna memberikan efek jera dan peringatan keras
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan, menyayangkan sikap Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, yang hanya memberikan teguran lisan kepada Kadis Pariwisata TTS, Tian Yosis Tallo, yang diduga kuat mempekerjakan ASN dan tenaga kontrak di instansinya sebagai buruh membangun rumah pribadinya pada hari dan jam dinas.
Seharusnya, menurut Uksam, Kadis Tian Tallo dinonjobkan dari jabatannya sebagai sanksi tegas guna memberikan efek jera dan peringatan keras bagi pejabat lainnya.
"Kalau hanya diberi teguran lisan, saya kira itu sangat tidak bijak. Seharusnya jika terbukti benar Kadis Tian Tallo mempekerjakan ASN dan tenaga kontrak sebagai buruh di jam dan hari dinas, yang bersangkutan harus dinonjobkan," tegas Uksam Selan, Senin (9/12/2019).
Komisi I, lanjut Uksam, akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada Kadis Tian Tallo pascamengantongi hasil klarifikasi dari BKPP TTS terkait dugaan mempekerjakan ASN dan tenaga kontrak sebagai buruh bangunan di jam dan hari dinas.
"Hari ini (Senin 9/12), batas waktu terakhir BKPP memasukkan laporan hasil klarifikasi kepada Komisi 1. Saat ini kita masih menunggu hasil klarifikasinya. Kalau sudah dapat, kita langsung panggilan Kadis Tian Tallo," janji Uksam.
Jika dari hasil klarifikasi, Kadis Tian Tallo benar mempekerjakan ASN dan tenaga kontrak sebagai buruh bangunan untuk membangun rumah pribadinya dan mengangkat tenaga honorer tanpa sepengetahuan BKPP, kata Uksam, Komisi 1 meminta agar Kadis Tian Tallo dinonjobkan sementara dari jabatannya.
"Jika dari hasil klarifikasi BKPP seluruh tuduhan pada Kadis Tian Tallo benar, kita minta Kadis Tian Tallo segera dinonaktifkan," pinta Uksam.
Sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Senin (9/12/2019), mengaku sudah memberikan teguran lisan kepada Kadis Tian Tallo. Padahal, diduga, ini bukan kali pertama Kadis Tian membuat ulah.
Saat masih menjabat sebagai Kadis Perhubungan, Kadis Tian sempat diadukan stafnya ke DPRD TTS karena diduga memotong uang perjalanan dinas stafnya.
"Sudah, saya sudah tegur dia di depan pegawai semua agar tidak boleh ulangi lagi perbuatannya. Kalau dia sadar, itu sudah teguran keras," ungkap Bupati Epy Tahun.
Padahal, selain tersandung masalah memperkerjakan ASN dan tenaga kontrak sebagai buruh bangunan untuk membangun rumah pribadinya, menurut Bupati Tahun, Kadis Tian Tallo juga ditegur karena laporan realisasi pencairan uang Dinas Pariwisata tahun 2019 belum dimasukkan secara menyeluruh, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan pawai paskah di Amanuban.
"Saya sudah minta dia segera masukkan laporan pencarian uang dan pertanggungjawaban kegiatan pawai paskah di Amanuban itu. Jangan datang hanya kasih tunjuk foto kegiatannya," pinta Bupati Epy Tahun.
Padahal, pada April lalu, Bupati Epy Tahun menonjobkan delapan pejabat eselon III dan IV karena tiga kali berturut-turut tidak mengikuti apel pagi. Tak tanggung-tanggung, selama tiga bulan, delapan pejabat tersebut dibina di Satpol PP sebelum akhirnya dikembalikan ke jabatannya masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, pegawai kontrak dan dua ASN pada Dinas Pariwisata TTS, Jumat (29/11/2019) pagi, tertangkap basah sedang mencor lantai dua rumah milik Kadis Pariwisata TTS, Tian Yosis Tallo, di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE.
Salah satu oknum ASN yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, dirinya diminta lewat sambungan telepon seluler oleh Kadis Tian Tallo untuk membantu proses pengecoran lantai dua rumah sang kadis.
Sebagai bentuk loyalitas katanya, dirinya pun mengikuti permintaan atasannya itu. *