Penangkapan Jambret di Kupang

Dua Pemuda di Kota Kupang Mengaku Uang Hasil Jambret Digunakan untuk Beli Miras

Sebanyak dua pemuda di Kota Kupang mengaku uang hasil jambret digunakan untuk beli miras

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kedua pelaku jambret (posisi duduk) saat berada di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019) 

Sebanyak dua pemuda di Kota Kupang mengaku uang hasil jambret digunakan untuk beli miras

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak dua pemuda di Kota Kupang ditahan polisi lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan alias jambret pada Minggu (8/12/2019) lalu.

Kedua pelaku di antaranya Agustinus Nubatonis (20) dan Mikael Romer (25).

Para pelaku melakukan jambret kepada korban bernama Alisia Solideo Ngge Polin, (41) warga Kelurahan Fatufeto, Kota Kupang.

Dua Pemuda Jambret di Kota Kupang Diancam 7 Tahun Penjara

Kepada awak media, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya demi mendapatkan uang untuk membeli minuman keras (miras).

"Iya, hasilnya kami mau pakai untuk beli minum (miras)," kata pelaku Agustinus Nubatonis (20) diamini Mikael Romer (25) saat diwawancarai di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019).

Diketahui, para pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk miras.

Ini Cerita Awak Kapal Sebelum KM Shimpo Tenggelam di Pelabuhan Laut Lewoleba

Para pelaku dalam aksi jambretnya saling berbagi peran. Pelaku Agustinus Nubatonis (20) saat kejadian berperan mengendarai sepeda motor dan rekannya Mikael Romer (25) bertugas merampas handphone milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.

"Kedua pelaku kami sudah kami lakukan penahanan dan kami kenakan pasal pencurian yakni 363 ayat 1 ke 4 E subsider pasal 362 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019).

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Kota Kupang ditahan polisi lantaran melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pelaku yakni Agustinus Nubatonis (20) dan Mikael Romer (25) yang diamankan dalam waktu berbeda.

Korban dalam kasus ini adalah Alisia Solideo Ngge Polin, (41) warga Kota Kupang yang saat kejadian tengah berkendara dan membonceng anaknya melintasi bilangan Kuanino Kota Kupang, Minggu (8/12/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019).

"Kami telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku pencurian terhadap kekerasan ini," katanya.

Dijelaskannya, korban dijambret saat melintasi Jln Jenderal Sudirman tepatnya di depan toko Top Mart Kuanino Kupang.

"Korban bersama anaknya saat itu baru pulang dari acara arisan di Oepura dan hendak pulang ke Kelurahan Fatufeto, Kota Kupang," jelasnya.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi mendekati korban dan pelaku Mikael Romer (25) merampas satu unit handphone milik korban.

"Saat itu anak korban sedang memegang handphone dan dirampas pelaku," katanya.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan korban. Namun, saat itu terdapat sejumlah anak muda yang nongkrong di pinggir jalan dan para pengendara yang melintas dan mendengar para korban meneriaki 'pencuri' kepada kedua pelaku.

"Saat itu secara spontan anak korban teriak pencuri dan ibu korban pun berteriak pencuri," jelasnya.

Warga sekitar dan para pengendara sepeda motor yang mengetahui kejadian tersebut langsung memburu para pelaku.

Nasib sial, para pelaku terjatuh dengan sepeda motornya di kantor Dit Lantas Polda NTT Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Saat itu, pelaku Mikael Romer (25) langsung diamankan polisi, sedangkan pelaku Agustinus Nubatonis (20) melarikan diri.

Polisi pun bergerak cepat, pelaku Agustinus Nubatonis (20) dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota pada Senin (9/12/2019) di kediamannya yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved