Di Nagekeo Tenaga Kesehatan yang Tidak Miliki Surat Ijin Praktek, Simak Liputannya!
ada yang karena masa berlakunya sudah habis, ada yang karena tenaga kesehatannya baru dan lain sebagainya
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Di Nagekeo Tenaga Kesehatan yang Tidak Miliki Surat Ijin Praktek, Simak Liputannya!
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas kesehatan Kabupaten Nagekeo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Organisasi Profesi Kabupaten Nagekeo, dalam Rangka Pengawasan Tenaga Kesehatan.
Rakor yang dibuka oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do itu bertempat di Aula Hotel Pepita Mbay, Senin (9/12/2019).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, drg. Ellya Dewi, MPH, pada kesempatan itu menjelaskan
terdapat dua hal yang menjadi fokus pembahasan pada rapat tersebut, yakni topik yang berkaitan dengan legalitas yang dibutuhkan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek keprofesian dan pembahasan tentang kebutuhan pengembangan kapasitas bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Nagekeo.
drg. Dewi mengungkapkan belum semua tenaga kesehatan di Nagekeo memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
"Masih terdapat beberapa tenaga kesehatan yang belum memiliki Surat Ijin Praktek, padahal untuk menyelenggarakan kegiatan profesi, mereka dituntut untuk memiliki legalitas, yang salah satu unsurnya adalah Surat Izin Praktek," papar drg. Dewi.
drg. Dewi menjelaskan permasalahan ketiadaan Surat Izin Praktek ini beragam, ada yang karena masa berlakunya sudah habis, ada yang karena tenaga kesehatannya baru dan lain sebagainya.
drg. Dewi menerangkan untuk mengurus Surai Izin Praktek (SIP), terlebih dahulu tenaga kesehatan harus mengantongi rekomendasi dari Organisasi Profesi masing-masing keahlian.
"Disamping itu, melalui kegiatan ini kita juga berupaya mendorong organisasi profesi untuk membuat rekomendasi bagi anggota yang belum memiliki SIP," ujar dia.
drg. Dewi juga menjelaskan Rakor yang diselnggarakan bertujuan untuk memenuhi kerinduan tenaga kesehatan Kabupaten Nagekeo terhadap pengembangan kapasitas keahlian.
"Rakor yang kita selenggarakan hari ini merupakan yang pertama, jadi kita berharap ke depannya rakor lintas sektor organisasi profesi dapat dijalankan secara rutin setiap tahunnya, minimal satu kali dalam setahun. Hal ini dalam rangka menjawab kebutuhan pengembangan diri dari para petugas kesehatan," tegas drg. Dewi.
Sementara itu Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, berpesan agar tenaga kesehatan di Kabupaten Nagekeo mampu mengembangkan diri dengan mengasah kepekaan dalam menjalankan tugas dan panggilan keprofesiannya.
"Jadi saya ingatkan kepada saudara sekalian untuk tidak menjadikan hal sepele sebagai penghambat tugas saudara, saudara sekalian harus mampu mengoptimalkan apa yang anda miliki agar masyarakat dapat terlayani dengan baik," pesan Bupati Don.
• Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, Inilah yang Dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT
• Bupati Don Ingatkan Tenaga Kesehatan Harus Mampu Mengembangkan Diri
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Nagakeo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Nagekeo, Ikatan Dokter Gigi, Ikatan Perawat Indonesia Cabang Nagekeo, Ikatan Bidan Indonesia Cabang Nagekeo dan beberapa Organisasi Profesi Kesehatan lainnya yang terdapat di Kabupaten Nagekeo.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)