Calo Penumpang Bus di TTU Tewas
BREAKING NEWS : Di TTU Calo Penumpang Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bus Cahaya Baru
penemuan mayat Kris Maunlai sontak membuat heboh warga yang berada di Terminal Kefamenanu.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
"Karena perselisihan seusai berhubungan intim, pelaku menghabisi nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Jateng, Senin (12/11/2019).
Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.
Ditangkap di Jakarta
Seorang tersangka berhasil diringkus di Jakarta pada Minggu (10/11/2019) disekitaran Pasar Senen.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, pelaku tidak hanya satu orang.
Namun, sebanyak 3 orang yakni suami, istri dan anaknya.
"Pelaku ada tiga orang dan mereka merupakan satu Keluarga, ketiganya punya peran masing-masing," paparnya kepada TribunJateng.com melalui sambungan telepon, Senin (11/11/2019).
Diterangkan AKBP Kristanto, anak dan Istri pelaku diamankan petugas Sabtu (9/11/2019) di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Dari informasi anak dan istri siri pelaku, petugas bergerak ke Jakarta," jelasnya.
Peran Para Pelaku
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan pelaku yang merupakan satu keluarga ini memiliki peran masing-masing dalam kasus kematian seorang wanita penjaga warung di Pemalang.
Menurut AKBP Kristanto, sang eksekutor merupakan kepala keluarga berinisial IR.
"Sementara Istri pelaku berinisial C melucuti pakaian korban, serta membuang barang bukti, " ucapnya.
Tak hanya Istri pelaku, menurut Kapolres Pemalang, anak pelaku berinisial OW ikut dalam tindak kriminal itu.