Baru Tinggal 1 Minggu di Kota Kupang, Iskandar Pria Kelahiran Medan Curi Motor
Baru tinggal 1 minggu di Kota Kupang, Iskandar pria kelahiran Medan Sumatera Utara Curi Motor
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Baru tinggal 1 minggu di Kota Kupang, Iskandar pria kelahiran Medan Sumatera Utara Curi Motor
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang pria kelahiran Medan, Iskandar (30) yang baru tinggal di Kota Kupang selama 1 minggu melakukan tindak pidana pencurian di Kota Kupang.
Iskandar yang mengaku datang ke Kota Kupang untuk mencari pekerjaan ini malah mencuri sepeda motor matic Honda Beat milik Daniel Ratu Pa (34), warga Jln Jenderal Sudirman Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
• Simak Cerita Alisia Solideo Ngge Polin Salah Satu Korban Jambret di Kota Kupang
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (10/12/2019).

"Pelaku mengaku baru 1 minggu datang ke Kota Kupang untuk cari kerja dan selama ini tidur di masjid secara berpindah-pindah," katanya.
Kronologis kejadian, kata Kompol I Ketut Saba, pada Senin (9/12/2019), korban Daniel Ratu Pa (34) memarkirkan motor miliknya di depan kios.
Kios yang berada di depan rumah korban merupakan kios miliknya dan setiap harinya korban menjaga dan melayani pelanggan.
• Ini Video Dua Pemuda Jambret di Kota Kupang Saat Ditahan di Mapolres Kupang Kota
Saat itu, korban yang mengantuk selanjutnya tertidur sambil menjaga kios pada pukul 10.00 Wita.
Betapa terkejutnya korban, saat terbangun mendapati motor motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi DH 6208 FG yang diparkir tidak berada di tempatnya.
"Selanjutnya pelapor datang ke Mapolsek Oebobo membuat laporan polisi guna diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya.
Laporan korban diterima dengan laporan polisi Nomor : LP/ B/ 196 /XII / 2019/ Sektor Oebobo.
Berdasarkan keterangan dan laporan korban, pihak Unit Reskrim Polsek Oebobo bergerak cepat dan menyebarkan informasi melalui jaringan yang dimiliki.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan dan penyebaran informasi terkait kendaraan yang telah dicuri tersebut ke kepolisian se-daratan Timor, diketahui bahwa pelaku hendak menjual motor curian di Kabupaten TTU.
Berdasarkan informasi yang telah disebarkan, terdapat seorang warga TTU yang ingin membeli motor yang ingin digadai pelaku, namu mengetahui dan curiga terhadap motor tersebut.
Selanjutnya, warga tersebut melaporkan ke Polres TTU, dan pihak Polres TTU berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor itu, ternyata sama persis dengan motor yang hilang di Kupang, sehingga Polres TTU menghubungi Polsek Oebobo untuk menjemput tersangka dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)