Ini Penyebab ADD Triwulan IV Tahun 2018 Belum Cair di Lembata
Regulasi ini memang sudah tertuang juga di dalam Perbup Lembata Nomor 8 tahun 2017 tentang juknis pengelolaan ADD dan Dana Desa.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Ini Penyebab ADD Triwulan IV Tahun 2018 Belum Cair di Lembata
POS-KUPANG.COM |LEWOLEBA--Belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan IV pada tahun 2018 berdampak buruk bagi tata kelola lingkup pemerintah Desa Baopana, Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata.
Akibat Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lembata itu belum cair, Kepala Desa Baopana, Laba Fransiskus kesulitan membayar uang operasional, gaji dan tunjangan para aparat desa.
Buntutnya, empat kepala dusun Desa Baopana memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka karena gaji dan tunjangan mereka tidak dibayar.
Ditemui di kediamannya, Jumat (6/12/2019), Laba Fransiskus mengatakan ADD memang digunakan sebagai dana operasional desa termasuk gaji dan tunjangan perangkat desa.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata, Alo Buto menjelaskan seorang kepala desa harus membuat pertanggungjawaban atau laporan terhadap penggunaan ADD triwulan tahap sebelumnya dulu.
Dalam kasus ini, kepala desa terlebih dahulu harus membuat laporan pertanggungjawaban ADD triwulan III supaya pemerintah bisa mencairkan ADD triwulan IV.
Regulasi ini memang sudah tertuang juga di dalam Perbup Lembata Nomor 8 tahun 2017 tentang juknis pengelolaan ADD dan Dana Desa.
"Cukup lapor saja dulu, tidak perlu harus bukti fisik, SPJ, yang penting dia sudah datang melaporkan kalau dia sudah menggunakan untuk belanja, baru bisa diajukan tahap selanjutnya," ungkap Alo di Lewoleba, Sabtu (7/12/2019).
Akan tetapi, sampai dengan akhir tahun 2018, ada 18 desa di Kabupaten Lembata yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban ADD triwulan ketiga termasuk Desa Baopana.
Karena dana itu belum cair di tahun 2018, sesuai kewenangan Alo sempat mengusulkan untuk dianggarkan kembali tetapi karena kemampuan fiskal daerah terbatas ADD triwulan empat tahun 2018-oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lembata-sudah dianggap hangus.
Setiap kali bertemu dengan kepala desa Alo selalu mengingatkan kalau ADD ini dimanfaatkan untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan aparatur desa. Kalau mereka tidak membuat laporan pertanggungjawaban maka hasilnya memang penghasilan tetap aparat tidak bisa dicairkan.
Alo juga mengkhawatirkan situasi ini akan terjadi pada ADD triwulan keempat tahun ini. Sebab sampai saat ini masih ada desa yang belum mengajukan laporan pertanggungjawaban realisasi ADD triwulan ketiga.
"Saya kan tidak bisa duduk-duduk lalu minta mencairkan ke desa, harus ada laporan realisasinya juga," imbuhnya.
Kata Alo, semua tahapan itu sudah sesuai dengan regulasi, kalau mau tahapan diubah maka regulasinya pun harus diubah.
• Festival Seni dan Budaya Mahasiswa PGSD Undana Banjir Apresiasi
• Penampakan Rumah Eks Dirut Garuda Indonesia di Bali Sosok Ini Ungkap Perilaku Ari Askhara Sebenarnya
Kepala Desa Baopana, Laba Fransiskus mengatakan di Kecamatan Lebatukan selain Baopana ada lima desa yang alami hal serupa, yakni Desa Merdeka, Tapobaran, Dikesare dan Lewolein, Lewoeleng, dan Balurebong.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo