Banyak Perempuan Korban Kekerasan Memilih Bungkam karena Hal Ini, Simak Kata IFLC
Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengapresiasi pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang sangat membantu proses penanganaan pengaduan
POS KUPANG.COM-- Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam.
PIHAK Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengapresiasi pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang sangat membantu proses penanganaan pengaduan ke IFLC, terkait kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum IFLC, Nur Setia Alam, dalam Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2019 IFLC dengan tema, 'Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Dimensi Regulasi dan Implementasi Hukum', di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
"Kendala dalam penanganan sesungguhnya sangat kecil sekali karena dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sangat membantu agar proses (pengaduan) dapat terselesaikan," kata Nur Setia.
• Ibu Muda Cantik ini Tergantung di Pintu Rumah, Diduga Pelakor jadi Penyebabnya, Info
Ketua ?Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setia Alam (kanan) saat Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 2019 ?IFLC dengan tema, 'Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Dimensi Regulasi dan Implementasi Hukum', di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. (Istimewa)
Menurut dia, justru kendala datang dari sebaliknya, yakni dari korban sendiri ataupun orang terdekat, karena mereka masih ada trauma, kekhawatiran, dan kelelahan untuk terus mengingat trauma kejadian yang menimpanya.
"Sehingga terkadang sudah diproses mereka lebih memilih mendiamkan dan mengubur permasalahan tersebut," kata Nur Setia.
Lebih lanjut Nur Setia menjelaskan, selama 1 tahun ini, ada beberapa kasus yang masuk ke IFLC, baik itu kekerasan terhadap perempuan ataupun perceraian yang diakibatkan karena kekerasan seksual.
• Maung Bandung Dianggap Curi Poin di Kandang PSS Sleman Kemarin, Lihat Permaiannya
"Dari seluruh perkara itu saat ini tinggal menunggu proses hukum di persidangan," katanya.
Sekadar diketahui IFLC resmi dibentuk pada 19 Agustus 2019. Selama ini, kiprah IFLC memberikan advokasi untuk kasus anak-anak dan perempuan, seperti, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mulai dari kekerasan secara fisik, psikis, ekonomi, seperti penelantaraan, dan pencabulan.
Dalam pelaksanaan kerjanya, IFLC bermitra dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).
"Yang kami lakukan pro bono (bantuan hukum untuk pihak yang tidak mampu, tanpa dipungut biaya).
"Untuk kebutuhan penunjang kami dari saweran anggota. Kami punya niat berupa semangat untuk membela perempuan dan anak yang tertindas," ucap Nur Setia.
Sementara itu, Nur Setia juga menyampaikan, untuk program kerja 2020, IFLC telah punya rencana agenda kerja, yakni untuk internal, akan melakukan evaluasi anggota dan kepengurusan.
• Pemain Maung Bandung Kippersluis Jadi Sorotan, Lini Tengah Positif, Analisis PSS Sleman vs Persib
"Kami akan melakukan pengerucutkan dari bidang-bidang hanya menjadi 2 bidang yaitu bidang advokasi dan bidang pelatihan & sosialisasi.
"Kami juga akan membentuk cabang-cabang di daerah dan melakukan pelatihan bagi advokat baru dan magang," katanya.

Sedangkan untuk program kerja eksternal antara lain, IFLC akan melakukan audiensi dengan Menteri PPA dan atau pemerintahan Pusat dan daerah terkait.
• Lihat Pilot dan Pramugari Istirahat di Dalam Pesawat? Intip Ruang Rahasianya
Selain itu, membantu penanganan korban dari Komnas Perempuan, serta membantu mendorong RUU Kekerasan Seksual menjadi UU.
"Kami juga akan mencari bantuan dana untuk membantu pergerakan IFLC karena selama ini menggunakan dana dari Pengurus saja," ucap Nur Setia.
