Ternyata Ini yang Dilakukan Dukcapil Kota Kupang Hingga Raih Predikat Kepatuhan Tinggi

Ternyata ini yang dilakukan Dukcapil Kota Kupang hingga raih predikat kepatuhan tinggi

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI.
Kadis Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmasse di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2019). 

Ternyata ini yang dilakukan Dukcapil Kota Kupang hingga raih predikat kepatuhan tinggi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kota Kupang meraih predikat kepatuhan tinggi ( lampu hijau) pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Predikat ini diberikan berdasarkan hasil survei tingkat kepatuhan layanan publik sepanjang tahun 2019. Dukcapil Kota Kupang memperoleh nilai 86.

Tergiur Upah Tinggi Perempuan Asal Ende Jadi Korban Perdagangan Manusia

Kadis Dukcapil, Agus Ririmasse ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2019) membeberkan bagaimana cara kerja Dukcapil.

Namun ia tegaskan, pihaknya tidak bekerja untuk mendapat predikat tinggi dari Ombudsman tetapi semata-mata bekerja untuk melayani masyarakat dengan sungguh.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Ombudsman NTT yang telah melakukan pengawasan publik sekaligus penilaian terhadap OPD di Kota Kupang," katanya.

Liput Demo di Politeknik Negeri Kupang, Wartawan Dilarang Liput dan Dipaksa Keluar Gedung

Agus katakan, ia tidak menyangka Dukcapil meraih predikat tinggi dari Ombudsman. "Predikat yang diraih oleh Dukcapil tidak terjadi secara instan atau tidak semudah kita membalikkan telapak tangan," ungkapnya.

Lanjutnya, ketika dipercayakan menjadi Plt. Kadis Dukcapil, kondisi Dukcapil kala itu berada di lampu kuning. Agus mengaku ia merasa terganggu dengan kondisi tersebut.

"Sebagai seorang ASN dengan latar belakang pendidikan pamong praja, apalagi dalam urusan pelayanan publik ini dan kepercayaan yang diberikan Wali Kota Kupang untuk membenahi pelayanan di Dukcapil saya memandang perlu membentuk tim percepatan pelayanan publik," ungkapnya.

Agus jelaskan, tim percepatan tersebut dinamai Tim Reformasi Percepatan Pelayanan Publik, dibentuk kala ia masih sebagai Plt. Kadis Dukcapil. Tim ini diketuai oleh Jakson Obeng dan Bustaman selaku Sekretaris.

Menurutnya, tim ini bertugas membenahi sistem pelayanan publik di Dukcapil, merubah paradigma atau pola pikir lama yang mau dilayani menjadi mau melayani.

"Tim ini menata semua sistem jaringan, standar operasional dan cara pelayan dan sebagainya," ujar Agus.

Selain itu, kata Agus ada tugas khusus yang ia berikan kepada tim ini yakni membangun koordinasi dengan Ombudsman. Agus mengaku pihaknya meminta masukan dari Ombudsman agar bisa memberikan standar pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kami harus membuka diri, membuka hati. Kami tidak gengsi karena ini demi pelayanan yang baik kepada masyarakat," tegasnya.

Agus mengaku Ombudsman memberikan dokumen untuk mereka pelajari agar bisa memberikan pelayanan yang baik. Dia katakan tim Reformasi Percepatan Pelayanan Publik Dukcapil bekerja extra membenahi sistem pelayanan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved