Kasus Persetubuhan Anak di Kabupaten KupangTergolong Tinggi, Lihat Data Ril dan Pemicunya, Info
Jumlah asus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kupang cukup tinggi. Dalam periode Januari -Desember 2019 jumlah kas
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI--Jumlah kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kupang cukup tinggi.
Dalam periode Januari -Desember 2019 jumlah kasus tindak pidana anak menempati urutan pertama dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Kupang.
Untuk tahun 2019, prosentase kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak mencapi 50 persen dari total 200 lebih kasus yang ditangani Kejaksaan setempat.
• Pesan Doktor Andre Koreh saat Dikukuh Menjadi Ketua Ikatan Alumni Pasca Sarjana Undana 2019-2023
Hal ini disampaikan Kajari Kabupaten Kupang Sherly Manutede, SH, MH melalui Kasie Pidana Umum, Nelson Tahik, SH, di ruang kerjanya, Kamis (5/12/2019).
• Ternyata Homoseksual Penyumbang Terbesar HIV/AIDS di Kabupaten Ini, Lihat Perilakunya
Dirinya mengakui kasus tindak pidana anak menempati urutan pertama dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Kupang. Bahkan, setiap hari sidang di Pengadilan Negeri Oelamasi dipastikan ada kasus persetubuhan terhadap anak.
"Untuk tahun 2019, prosentase kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak mencapi 50 persen dari total 200 lebih kasus yang kami tangani. Rata - rata korban berusia antara 15 - 16 tahun. Pelakunya orang - orang terdekat disekitar korban sendiri," jelasnya.
Menurut Nelson, fakta yang terungkap di persidangan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya terhadap anak karena alasan mabuk minuman keras, tidak mampu menguasai diri karena nafsu birahi memuncak serta korban di iming-imingi uang.
• Cuaca di NTT Mulai Berubah Ekstrim Masyarakat Diminta Waspada, Awas Hujan Disertai Petir dan Badai
Dia menambahkan, untuk penanganan kasus urutan kedua yakni kasus penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap anak, kakak terhadap adik dan anak terhadap orang tua. Bahkan lebih sadisnya lagi, ada kasus penganiayaan dari orang tua terhadap anak kandung, sampai patah tangan dan kaki.
"Selain kedua kasus ini yang paling menonjol, masih ada kasus lain seperti pembunuhan, pencurian dan pengancaman yang juga diproses. Tercatat semua pelaku tindak pidana itu telah dijatuhi hukuman oleh Hakim PN Oelamasi.(*)
