Kak Seto Usul ke Nadiem Makarim Sekolah Cukup Tiga Hari, Pengamat Pendidikan Langsung Sanggah

Dalam kurikulum baru yang sedang dirancang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sekolah cukup tiga hari saja.

Editor: Agustinus Sape
Ist
Kak Seto Usul ke Nadiem Makarim Sekolah Cukup Tiga Hari, Pengamat Pendidikan Langsung Sanggah 

" Mendikbud punya problem besar, itu mengenai beban kerja guru. Perundang-undangan Nomor 74 tahun 2008 disebutkan bahwa beban kerja guru (minimal) 24 jam tatap muka dalam satu minggu," kata Muhadjir.

Adapun pencapaian kuota jam mengajar tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

Peraturan itu membuat sejumlah guru kelimpungan. Khususnya, guru mata pelajaran Bahasa Asing, Agama, Sosiologi, dan sejumlah pelajaran lain yang kuota jam belajaranya sedikit.

Kemudian, sebagian guru memilih mengajar di tempat lain demi memenuhi kuota tersebut.

Namun, cara ini akan sulit diterapkan oleh para guru di daerah. Sebab, biasanya jarak antara satu sekolah dengan sekolah lain cukup jauh atau akses jalan yang harus dilalui terbilang sulit.

Menengahi problematika itu, Kemendikbud meregulasi kebijakan belajar mengajar.

Sekolah dengan durasi delapan jam setiap hari menjadi wacana.

"Jadi, lima hari kerja (durasi) delapan jam itu mengacu pada guru, bukan jam siswa," kata Muhadjir.

Pada penerapannya, siswa tidak harus mengikuti ekstrakurikuler di sekolah setelah kegiatan belajar mengajar. 

Siswa yang punya kegiatan seperti mengaji, membantu orangtua, atau kegiatan lainnya di luar sekolah, tetap bisa menjalankan aktivitas tersebut.

Yang terpenting, kegiatan itu tetap dipantau oleh guru.

Muhadjir Effendy mengatakan, semua kegiatan siswa akan menjadi penilaian sekolah.

Nantinya, akan ada dua rapor yang diterima murid, yakni nilai pelajaran berupa angka dan rekaman kegiatan siswa.

"Sehingga kalau anak mengikuti sanggar tari atau kegiatan lain nanti itu jadi catatan. Begitu juga dengan (anak yang pada sore hari ikut) madrasah diniyah, akan menjadi catatan penilaian siswa," kata Muhadjir.

Buku penghubung

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana, menjelaskan, secara teknis, para siswa akan memegang satu buku yang berisi mengenai kegiatan yang dilakukan di luar sekolah.

Buku itu harus ditandatangani oleh pengajar atau pelatih kegiatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved