Ini Dia Pelaku Pencabulan Gadis Bisu di Kupang Saat Diamankan Polisi di Kantor Polsek Oebobo

Ini dia pelaku pencabulan gadis bisu di Kota Kupang saat Diamankan polisi di Kantor Polsek Oebobo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pelaku saat berada di Mapolsek Oebobo, Kamis (5/12/2019) siang. 

Ini dia pelaku pencabulan gadis bisu di Kota Kupang saat Diamankan polisi di Kantor Polsek Oebobo

POS-KUPANG.COM | KUPANG - RLN alias Iki (26), akhirnya diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota di rumahnya, Kamis (5/12/2019).

Iki diamankan pukul 11.00 Wita dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap gadis disabilitas (bisu) berinisial CDG (36) pada 28 November 2019 lalu.

Daftar Balon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Pilkada 2020 yang Sudah Mendaftar di Partai Politik

Saat tiba di Mapolsek Oebobo sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku terlihat diam dan tertunduk.

Mengenakan baju merah maroon dipadu celana jeans warna biru, pelaku tidak mengeluarkan sepatah kata hingga memasuki ruang penyidik.

Pelaku juga merupakan salah satu mahasiswa di satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang dan baru diwisuda akhir pekan lalu.

Kabupaten Sabu Raijua Kekurangan 11 Formasi CPNSD 2019

Saat diamankan, pelaku kooperatif dan pihak keluarga korban pun mengikhlaskan pelaku dibawa polisi.

"Kami amankan di rumahnya, terima kasih tidak ada perlawanan. Dan keluarganya juga ikhlas menyerahkan agar perbuatannya ditangani sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku yang baru saja diwisuda di salah satu universitas negeri di Kota Kupang ini diancam 9 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, kisah pilu dialami CDG (36), ia diduga mendapat kekerasan dan dicabuli seorang mahasiswa, RN alias Iki pada 28 November 2019 lalu.

Aksi pelaku diketahui adik perempuan korban, KDL (34) yang memergoki pelaku tengah mencabuli korban yang mengalami disabilitas (tunarungu) sejak kecil.

Tak terima atas perlakuan pelaku, adik korban, KDL (34) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved