Jokowi Maruf Bakal Blokir HP yang Seperti Ini, Jangan Sampai HP Kamu Terkena, Ini Sebabnya
Jokowi Maruf Bakal Blokir HP yang Seperti Ini, Jangan Sampai HP Kamu Terkena, Ini Sebabnya
POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin Bakal Blokir HP yang Seperti Ini, Jangan Sampai HP Kamu Terkena, Ini Sebabnya
Regulasi IMEI, Cara Bedakan Ponsel Xiaomi Resmi dan Black Market di Indonesia, Jangan Sampai Tertipu
Kabar Buruk dari Aturan Baru Jokowi-Maruf Amin, Semua Merek handphone Akan Diblokir, Cek Punya Kamu
Segera cek handphone milik Anda.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).
Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.
Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.
"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.
Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.
Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya.
Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.
"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," katanya menegaskan.
Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.
Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.
Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.