Banyak Kasus Korupsi Tak Kunjung Diselesaikan, MP3K Serahkan Petisi ke Kejari TTU

Mereka mendatangi kantor itu untuk menyerahkan petisi yang berisi sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Sejumlah masyarakat melakukan diskusi dengan Kasie Intel Kejari TTU, Mario Situmeang di Kantor Kejari setempat, Senin (2/12/2019) 

Banyak Kasus Korupsi Tak Kunjung Diselesaikan, MP3K Serahkan Petisi ke Kejari TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Sejumlah orang yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (MP3K) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada, Senin (2/12/2019).

Mereka mendatangi kantor itu untuk menyerahkan petisi yang berisi sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari TTU. Namun sampai dengan saat ini beberapa kasus korupsi tersebut belum diselesaikan.

Koordinator MP3K TTU Viktor Manbait mengatakan, sejak 2015, Kejari TTU menangani sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) bernilai milyaran rupiah. Namun penangan terhadap kasus korupsi tersebut terkesan pilih buluh dan diskriminatif.

Viktor membeberkan beberapa kasus dugaan TPK yang ditangani oleh Kejari TTU seperti tujuh paket pekerjaan jalan perbatasan dengan total anggaran hampir Rp. 12 miliar.

Menurutnya, kasus tersebut sudah ditetapkan para tersangkanya oleh kejaksaan, tetapi kejaksaan hanya melanjutkan proses hukum ke pengadilan tiga paket jalan perbatasan saja, sementra empat paket jalan perbatasan lainnya belum di lanjutkan penanganan hukumnya ke pengadilan.

"Bahkan dari tiga paket jalan perbatasan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan tidak dan atau belum mengesekusi dua orang terpidanya hingga tahun 2019 ini," ujarnya.

Victor menambahkan, sejak tahun 2018 lalu, atas laporan masyarakat setempat, Kejari TTU juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus TPK pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 senilai Rp. 11 miliar lebih.

Selain itu, tambah Victor, Kejari TTU juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pekerjaan jalan dalam Kota Kefamemanu senilai Rp. 10 miliar lebih.

Dalam kesimpulannya, ungkap Victor, terjadi perbuatan melwan hukum mulai dari tahap penentuan pemenang tender, lalu pelaksana proyek, dan evaluasi pekerjaan serta rusaknya proyek jalan tersebut.

"Tapi kasus ini tiba-tiba berhenti karena kasie pidsus Kejari TTU yang tangani kasus ini di mutasi pindah ke Kejari Larantuka," terangnya.

Victor menambahkan, proses mutasi atas jaksa yang menangani tindak pidana korupsi besar dan menyita perhatian publik sepertinya menjadi trend di Kejari TTU.

Pasalnya, sejak tahun 2017 lalu, Kejari TTU, Dedi Triyadi dan Kasie Pidsus TTU Frengky Radja yang menangani kasus dugaan TPK Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan sebesar Rp. 47,5 miliar dan kasus dugaan TPK dana pemilu di KPU TTU sebesar Rp. 12 miliar, dimana kasus tersebut sudah ditetapkan 11 tersangka untuk DAK PPO, bahkan ke 11 tersangka itu sudah ditahan.

Victor melanjutkan, Kejari Kabupaten TTU juga sudah menetapkan empat tersangka pada kasus dana pemilu, namun tiba-tiba Kejari TTU serta Kasi Pidsus di pindahkan kemudian kasusnya berjalan ditempat.

Bahkan, terang Victor, publik kemudian dibuat terkejut oleh Kejari penggantinya pada tahun 2017, karena mengentikan penyelidikan kedua dugaan kasus tersebut, dengan alasan jaksa sulit menemukan bukti.

"Dan sebentar lagi, pada tahun 2019 berganti sehingga Kejari serta kasi pidsus yang ada akan berganti. Apakah kemudian dugaan tindak pidana korupsi jalan perbatasan, paket pengadaan alkes dan paket pekrjaan jalan dalam kota juga akan mengalmi nasib yang sama seperti DAK PPO dan dana pemilu yang didiamkan lalu di SP3 kan?," tanya Viktor.

Viktor meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses penegakan hukum dugaan TPK yang sementara ditangani oleh Kejari TTU.

Dirinya juga mengajak seluruh komponen masyarakat TTU yang peduli dan bersedia bersama dengannya untuk menyerukan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Pengawas, Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari TTU supaya serius dan berkomitmen melakukan penegakan hukum atas dugaan TPK yang sementara di tangani.

"Sehingga dugaan TPK yang sedang ditangani saat ini, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan pembuktian hukum yang mengikat dan final," tegasnya.

Diketahui bahwa, petisi tersebut ditandatangani oleh sekitar 20 orang dari berbagai profesi mulai dari profesi guru, pegawai swasta, LSM, aktivis, politikus, ibu rumah tangga, petani, aktivis perempuan, dan masih banyak profesi lainnya.

Waspada! Tiga Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin Kncang Hari Ini

Lionel Messi Sabet Ballon d`Or 2019 Sekaligus Penghargaan Terbanyak, Singkirkan Van Dijk dan Ronaldo

Berdasarkan Pantauan Pos Kupang, dokumen petisi tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTU, Mario Situmeang. Sebab pada saat itu, Kejari TTU, Bambang Sunardi berada diluar kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved