Di Manggarai, Babinsa Tangkap Residivis Kasus Pencurian
Di Kabupaten Manggarai, petugas Babinsa tangkap residivis kasus pencurian barang
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola

Di Kabupaten Manggarai, petugas Babinsa tangkap residivis kasus pencurian barang
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Bripka Emilianus Johan, bhabin Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara dan Babinsa Koramil Iteng, Serda Ningrat dan Kades Kole bertempat di Kantor Desa Kole, Kabupaten Manggarai, Kamis (28/11/2019) menerima laporan dari warga Desa Kole, Robert tentang kasus pencurian barang berupa cincin emas 2 buah, HP Tablet merek evercros 1 buah,senapan angin 1 buah dan uang sebesar Rp. 150.000.
Kasus ini terjadi, Senin tanggal 25 November 2019, sekitar pukul 13.00 wita di Kampung Mukang, Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara.
• HUT Pos Kupang ke-27, Wali Kota Kupang Minta Pos Kupang Gencarkan Berita Online
Data yang masuk ke POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (1/12/2019 siang dari Humas Polres Manggarai menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban dilakukan penyelidikan awal dgn hasil penyelidikan didapatkan informasi pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 13.00 wita ada seseorang yang datang ke ke Yan, warga Longos, Desa Beakondo, Kecamatan Satar Mese Utara menjual barang berupa HP dan cincin serta membawa senapan angin jenis Sharp.
Orang yang datang menjual barang tersebut bernama Robertus Blaminus Otto Obe aloas alias Obe, warga Kuwu, Desa Poco Likang, Kecamatan Satar Mese Utara.
• Bahas Kapal PT Hikam yang Belum Dapat Izin Berlabuh, DPRD Lembata Akan Gelar Rapat Kerja
Ciri-ciri barang yg dibawa oleh Obe tersebut sama dengan barang milik korban yang hilang.
Atas laporan dan hasil lidik awal tersebut kemudian petugas Bhabinkamtibmas Satar Mese Utara menghubungi Bripka Lukman, Bhabinkamtibmas Desa Poco likang, Kecamatan Ruteng guna mencari alamat pelaku dan meminta bantuan untuk mendapat informasi dari pelaku.
Bripka Lukman dan Bripka Ridwan serta Bripka Yulius Taniukemudian mendatangi rumah pelaku
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun pada saat dilakukan konfrontir keterangan dengan saksi kemudian pelaku mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti kepada Bripka Lukman dan temannya.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sering melakukan aksi pencurian.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Manggarai dan saat ini pelaku ditangani oleh Unit Jatanras guna mengungkapkan beberapa kasus pencurian lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)